Asik Main Game Diwarkop, TAB Polsek Gayungan Bekuk Dua Pemuda Ngantongi Sabu

Surabaya, Harnasnews.com – Jajaran Unit Reskrim Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Gayungan pada hari Selasa (15/10/2019), sekitar pukul 01.00 Wib, berhasil bekuk dua pria yang kedapatan membawa Narkoba Jenis Sabu di Jalan Wonokusumo Jaya depan Gang IV Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Gayungan Ipda Hedjen Oktianto, S.H., menerangkan kedua tersangka yang berhasil kami amankan nama panggilannya saudara, Rama (24) tinggal di Jalan Sidotopo Wetan Mulyo Surabaya, dan Cahyo (34) tinggal di Jalan Kapas Madya Surabaya.

Ia menjelaskan, Penangkapan ini berkat laporan masyarakat yang diterima kami tentang sepak terjang penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu yang dilakukan kedua tersangka ini di Lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Sambungnya, berdasarkan laporan tersebut kami menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan kesehari-hariannya. Berdasarkan dari hasil penyelidikan kami sangat akurat dan atau bisa dibilang A1, kemudian kami melakukan pemantauan terhadap Rama.

Ketika dilakukan pemantauan, kami melihat Rama mengendarai sepeda motor, lalu kami membuntutinya dan terlihat berhenti di warkop Jalan Wonokusumo Jaya menemui Cahyo, lalu kami tetap melakukan pengintaian diwarkop tersebut, sekitar pukul 00.30 Wib, Rama pergi mengendarai sepeda motor, disaat mengikutinya kami lehilangan jejak, melihat situasi dilapangan sepertinya tidak mendukung, saya meminta anggotanya kembali ke warkop untuk mantau Cahyo.

Ternyata Insting Perwira Polsek Gayungan benar-benar sangat jenius, sekitar pukul 01.00 Wib terlihat Rama kembali ke warkop nemui Cahyo, selanjutnya saya memerintahkan anggota bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap keduanya yang sedang duduk main game, kepada keduanya kami menanyakan identitasnya dan saat dilakukan penggeledahan terhadap Rama ditemukan (1) plastik kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,35 gram disaku celana panjang sebelah kanannya,” beber Hedjen.

“Selanjutnya keduanya dibawa ke Poliklinik Polrestabes Surabaya untuk dilakukan tes Unrine dan hasilnya keduanya positif menggunakan sabu, kemudian dilanjutkan dibawa ke Mapolsek Gayungan Surabaya, untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tandas Hedjen pada media ini. Kamis (17/10/2019).

Dihadapan kami,” Mereka mengakui membeli sabu dengan cara patungan Rp. 100.000, dan rencananya sabu tersebut digunakan oleh mereka berdua. menurutnya, dibeli dari orang yang dikenal Rama di Jalan Jati Purwo yang mengaku bernama Dho’i (DPO), bertransaksi dengan Dho’i disekitaran Jalan Jati Purwo Surabaya untuk menyatakan membeli sabu dengan harga disepakati per poket Rp. 200.000,” cetusnya.

“Selain itu Rama mengaku bertransaksi dengan Dho’i sudah 5 kali dalam kurun waktu 4 bulan terakhir, tujuan memakai sabu untuk menjaga stamina agar tetap kuat ketika keesokannya bekerja,” ciut Rama. (Kri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.