SUMBAWA,Harnasnews.com – Perlahan namun pasti. Mungkin itulah ungkapan yang bisa kita berikan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa. Pasalnya setelah menangkap JS dari persembunyiannya sebulan yang lalu saat ini Kejaksaan Negeri Sumbawa kembali menjebloskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek KUA Labangka tahun 2018 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Iwan Setiawan, SH, M. Hum menegaskan jika pada kasus KUA tersebut akan ada tersangka baru lagi.
“Pada kasus ini akan ada tersangka lain. Apakah dari pihak kemenag ataukah dari pihak lain, “ungkapnya kepada wartawan (17/10/2019).
Lanjut Kajari dalam kasus ini banyak pihak yang bermain.
“Karena banyak yang bermain dalam perkara ini. Dan kalau sudah kuat alat bukti dan siap untuk dilakukan penahanan maka kami akan lakukan penahanan, “katanya.
Seperti diberitakan, pembangunan KUA Labangka diduga bermasalah. Indikasinya, pembangunan yang dilakukan 2018 lalu itu tidak sesuai spesifikasi. Sebab, menurut ahli bangunan, beton yang digunakan dalam bangunan dua lantai itu tidak memenuhi standar. Menurut ketentuan, standar kekuatan beton untuk bangunan dua lantai adalah 225 K. Namun, kekuatan beton bangunan KUA tersebut hanya 125 K.
Bangunannya memang dinyatakan sudah selesai. Namun, menurut informasi sampai saat ini belum diserahterimakan. Selain itu, pembangunannya hanya diduga sebesar 41 persen. Namun, dananya sudah dicairkan sebesar 100 persen. Saat ini, pihak Kejaksaan telah menetapkan seorang tersangka berinisial JS. Yang bersangkutan merupakan wakil direktur pemenang tender proyek senilai Rp 1,2 miliar itu.
Setelah sempat buron beberapa lama, akhirnya JS berhasil ditangkap. JS ditangkap oleh Tim Kejari Sumbawa yang diback up oleh Satuan Reskrim Polres KSB. JS ditangkap saat bersembunyi di rumah temannya di Kelurahan Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang, KSB. (Herman)