
SURABAYA,Harnasnews.com – Dalam rangka Jogo Jatim,Kepolisian Republik Indonesia Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap tindak pidana miras dan perjudian yang digelar di Mapolda Jatim, Minggu 201/10/1019
Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menjaring komplotan pelaku perjudian dan pelaku miras sebanyak 29 orang ,akan tetapi setelah dilakukan pemeriksaan serta penyidikan ada 17 orang yang ditahan ,ke 17 orang ini terjaring dalam operasi Jogo Jawa Timur yang digelar selama dua pekan.
Kabag Binopsnal Ditreskrimum Polda Jatim Kompol I Gusti Ketut didampingi Kanit V Jatanras AKP Aldy menjelaska ,
adapun para pelaku yang berhasil diamankan ada 29 pelaku dari 6 TKP,17 orang tindak pidana perjudian dadu,togel dan kartu,12orang
lainnya tersangka kasus miras yang terdiri sebagai pengoplos, bandar dan pengecer bahkan pemilik produksi pun ikut diamankan.
Menurut keterangan dari pemilik produksi ,memproduksi miras sudah dijalani selama 1tahun belajar dari almarhum suaminya ,dan keuntungan yang diraup setiap bualannya 4juta,tegas Kompol Gusti Suartika .
“Dalam gelar kasus kali ini, Kepolisian Polda Jatim berhasil menyita sedikitnya 1.500 botol miras dari berbagai merek, seperti Topi Miring maupun miras oplosan,Hand Phone, alat judi, dadu dan uang uang tunai ,” Ungkapnya.
Lebih lanjut Gusti mengatakan, banyak warga yang meninggal akibat miras ini seperti yang belum lama terjadi perkelahian diakibatkan oleh pengaruh miras. Seperti di wilayah Polres Probolinggo terjadi perkelahian karena mabuk Miras sehingga terjadi pembunuhan,ujarnya
“Kebanyakan, pelaku kejahatan yang di tangkap ini berasal dari beberapa kota di Jawa Timur,seperti kasus perjudian ada 6 TKP diantaranya Wilayah Sidoarjo, Pasuruan, Lamongan Malang, Tulungagung dan Ngawi sedangkan kasus miras ada 7 TKP seperti Jombang, Lamongan, Madiun, Porbolinggo,Malang Sidoarjo dan Pasuruan.Di sini ,kami juga mengamankan 1tersangka perempuan inisial S yang memproduksi miras dari Porong Sidoarjo,” pungkas Kompol I Gusti Ketut Suartika.(Pril )