PASURUAN, Harnasnews.com – Setelah kedua karyawan bengkel mobil “Armada”, Deny Setiawan dan Abdul Karim berhasil di tangkap Unit Reskrim Polsek Pohjentrek beberapa pekan lalu, kini M. Toyib (47), karyawan bengkel, warga asal Desa Jeruk, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, berhasil di bekuk oleh Unit Reskrim Polsek Pohjentrek lantaran mengambil barang-barang berupa besi tua/rongsokan sisa onderdil kendaraan Truck yang disimpan di garasi bengkel.
Dengan adanya laporan dari pemilik bengkel mobil, Moch. Romli (42), warga asal Desa Warungdowo, RT/RW:01/03, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, Unit Reskrim Polsek Pohjentrek berhasil menangkap M. Toyib di dalam garasi bengkel mobil “ARMADA” milik korban yang beralamat di Desa Paras Rejo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, pada Sabtu (19/10) sekitar pukul 16.00 WIB.
Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy mengungkapkan, pelaku berhasil ditangkap setelah adanya laporan M. Romli, selaku pemilik bebkel.
“Pelaku ini sehari-hari bekerja sebagai karyawan mekanik pada bengkel milik korban. Saat pemiliknya tidak berada di bengkel, kemudian pelaku langsung mengambil barang-barang berupa besi tua/rongsokan sisa onderdil kendaraan Truck yang ditaruh di garasi bengkel. Yaitu dengan cara mengangkat barang-barang tersebut lalu memasukkannya ke dalam bak mobil pikup inventaris bengkel,” ungkap Endy.
Lanjut AKP Endy, dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil tindak pidana pencurian antara lain 1 as balak truck dengan sepasang tromol, dan 1 buah as balak truck tanpa tromol.
“Atas kejadian pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materiil kurang lebih Rp.18.000.000. Atas perbuatannya, tersangka akan di kenakan pasal pencurian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP,” Pungkas Endi. (tri)