SUMBAWA,Harnasnews.com – Tersangka kasus dugaan penyimpangan pembangunan KUA Labangka berinisial MF, kembali dihadirkan ke Kantor Kejari Sumbawa, kemarin. Namun, MF batal diperiksa karena tidak didampingi pengacara.
Sebelumnya, tersangka MF terlebih dahulu dijemput di Lapas Sumbawa. Setelah itu, MF dihadirkan ke Kantor Kejari Sumbawa sekitar pukul 11.00 Wita. MF kemudian diperiksa kelengkapan administrasinya oleh Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Reza Safetsila Yusa, SH. Namun, saat itu MF tidak didampingi kuasa hukum.
MF yang ditemui disela-sela pemeriksaan enggan berkomentar saat hendak diwawancarai wartawan.
Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Reza Safetsila Yusa, SH yang dikonfirmasi mengatakan, seharusnya tersangka MF diperiksa hari ini. Namun tersangka tidak didampingi pengacara hingga waktu yang ditentukan. Karena itu, pihaknya melakukan penunjukan terhadap pengacara untuk mendampingi MF. Sebab, pemeriksaan terhadap tersangka tidak bisa dilakukan tanpa didampingi pengacara. “Karena itu pemeriksaan kami jadwalnya besok (hari ini, red),” ujarnya.
Seperti diberitakan, pembangunan KUA Labangka diduga bermasalah. Indikasinya, pembangunan yang dilakukan 2018 lalu itu tidak sesuai spesifikasi. Sebab, menurut ahli bangunan, beton yang digunakan dalam bangunan dua lantai itu tidak memenuhi standar. Menurut ketentuan, standar kekuatan beton untuk bangunan dua lantai adalah 225 K. Namun, kekuatan beton bangunan KUA tersebut hanya 125 K.
Bangunannya memang dinyatakan sudah selesai. Namun, menurut informasi sampai saat ini belum diserahterimakan. Selain itu, pembangunannya hanya diduga sebesar 41 persen. Namun, dananya sudah dicairkan sebesar 100 persen. Saat ini, pihak Kejaksaan telah menetapkan seorang tersangka berinisial JS. Yang bersangkutan merupakan wakil direktur pemenang tender proyek senilai Rp 1,2 miliar itu.
Setelah sempat buron beberapa lama, akhirnya JS berhasil ditangkap. JS ditangkap oleh Tim Kejari Sumbawa yang diback up oleh Satuan Reskrim Polres KSB. JS ditangkap saat bersembunyi di rumah temannya di Kelurahan Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang, KSB. Setelah itu, kejaksaan kembali menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Yakni PPK proyek tersebut yang berinisial MF. (Herman)