Kartu KJP Minimal Murid 3 Tahun Menetap di DKI
JAKARTA, Harnasnews.com – Verivikasi terhadap penerima KJP di DKI diharapkan agar dilakukan secara ketat. Hal itu untuk menghindari penyelewengan dan praktek kolusi dalam menetapkan murid yang dianggap layak menerima kartu Jakarta pintar (KJP).
Persyaratan pun perlu penekanan pada kartu penduduk DKI minimal 3 tahun menetap di Jakarta.
Adalah Ketua Komisi E, Iman Satria yang menyuarakan agar ada perbaikan dalam sistem verivikasi, dan tidak cenderung kaku dalam penetapan murid penerima KJP.
“Saya kira pengalaman 7,5 tahun di komisi E yang pernah dirasakan, untuk verivikasi penerima KJP harus dilakukan penyempurnaan. Misalnya verivikasi harus dilakukan lewat wawancara langsung terhadap orangtua murid. Jadi tidak lagi hanya berpatokan pada persoalan rumahnya berkramik dianggap tidak layak. Padahal dijaman sekarang, minimal rumah itu berkeramik. Ini yang perlu diluruskan,” beber politisi Gerindra itu.