SUMBAWA,Harnasnews.com -Tersangka MF yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kasus dugaan korupsi balai nikah dan manasik haji KUA Labangka senilai Rp 1,2 milyar itu kini menjalani pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan.
Berdasarkan pantauan wartawan dikantor Kejaksaan Negeri Sumbawa jalan manggis 7 Sumbawa Besar The rsangka MF mulai diperiksa Jam 11 siang hingga pukul 16.00 wita. Pemeriksaan dilakukan guna mencari pihak – pihak lain dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumbawa Reza Safetsila Yusa, SH kepada wartawan mengatakan jika dalam dua hari ini pemeriksaan lanjutan kepada tersangka PPK MF.
“Iya benar hari ini tersangka MF kita periksa lagi. Dan pemeriksaannya akan kita lanjutkan senin depan, “ungkapnya.
Ketika ditanya apakah pemeriksaan ini guna menetapkan tersangka baru? Kasi Pidsus menjelaskan kita lihat saja minggu depan. Tapi yang jelas bukan untuk itu dan lihat lah minggu depan siapa – siapa lagi pihak akan kita panggil,”terang Reza.
Seperti diberitakan, Setelah menetapkan JS, selaku kontraktor sebagai tersangka, giliran, MF, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut harus menyandang gelar tersangka dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sumbawa Besar, Kamis sore (17/10/2019), lalu.
Dan diketahui, pembangunan KUA Labangka diduga bermasalah. Indikasinya, pembangunan yang dilakukan 2018 lalu itu tidak sesuai spesifikasi. Sebab, menurut ahli bangunan, beton yang digunakan dalam bangunan dua lantai itu tidak memenuhi standar. Sedangkan menurut ketentuan, standar kekuatan beton untuk bangunan dua lantai adalah 225 K. Namun, kekuatan beton bangunan KUA tersebut hanya 125 K.
Selain itu juga bangunannya memang dinyatakan sudah selesai. Namun, menurut informasi sampai saat ini belum diserahterimakan. Selain itu, pembangunannya hanya sebesar 41 persen.
Sedangkan dananya sudah dicairkan sebesar 100 persen. Saat ini, pihak Kejaksaan telah menetapkan tersangka berinisial JS. Yang bersangkutan merupakan wakil direktur CV Sumbawa Talindo Resources selaku pemenang tender proyek senilai Rp 1,2 miliar tersebut.
Selain JS, Tim Jaksa penyidik juga menetapkan MF, selaku PPK proyek tersebut sebagai tersangka. Kedua tersangka, kini mendekam di Lapas Sumbawa Besar. (Herman)