SUMBAWA,Harnasnews.com – Kejelian dan ketelitian Jaksa penyidik kejari Sumbawa untuk membongkar sejumlah pihak yang diduga bermain dalam kasus dugaan korupsi balai nikah dan manasik haji KUA Labangka harus diacungi jempol. Karena, dalam waktu dekat Kejaksaan Negeri Sumbawa kembali akan menjerat pihak – pihak yang bermain dalam kasus tersebut KUA Labangka tersebut.
Dalam kasus tersebut Kejaksaan Negeri Sumbawa sudah menetapkan dan menahan dua orang tersangka. mereka adalah JS dan MF. JS berperan sebagai pelaksana dan wakil direktur sedangkan MF berperan sebagai PPK pada proyek tersebut.
Penetapan MF sebagai tersangka karena sebuah nyanyian merdu dari JS. Kemudian nyanyian tersebut digali lagi oleh tim penyidik yang diketuai oleh Reza Safetsila yusa, SH. Hal yang sama juga dilakukan oleh penyidik kepada tersangka MF PPK KUA Labangka.
Berdasarkan pantauan wartawan selama dua hari yakni selasa hingga rabu (22-23/10/2019) tersangka MF secara marathon diperiksa oleh jaksa penyidik.
Seperti diketahui bahwa pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa dengan tegas mengatakan jika pada kasus dugaan korupsi KUA Labangka banyak pihak yang bermain dan Kejaksaan Negeri Sumbawa akan segera menetapkan kembali tersangka baru pada kasus tersebut.
“Pada kasus ini banyak pihak terkait dan jika memungkinkan kita akan menetapkan kembali tersangka dalam Kasus ini, “ungkap Kajari Sumbawa Iwan Setiawan, SH, M.Hum saat menetapkan dan menahan MF PPK proyek KUA Labangka sebagai tersangka.(17/10/2019),lalu. (Herman)