Dokumen Tidak Lengkap Ribuan Ton Zircon Segera Masuk Gudang

Pangkalpinang,Bangka Belitung,Harnasnews.com –Ribuan ton pasir zircon yang sempat tertahan dan gagal dikirim ke luar pulau Bangka, akan segera kembali ke gudang pihak pemilik karena, sejak bongkar muat.Senin (8/7/2019) lalu hingga berita ini dirilis pihak pemilik ribuan ton pasir zircon itu tidak dilengkapi dengan dokumen – dokumen resmi

Hal itu dikatakan kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan ( KSOP ) IV Pangkalbalam Izuar kepada wartawan melalui sambungan telpon.Kamis (24/10/2019)siang

“Ada tiga dokumen yang tidak bisa dipenuhi oleh pemilik barang diantaranya 1 Dokumen Surat Keterangan Produksi ( SKP ) 2,Surveyor dan Belum bayar royalti ke Pemda setempat”ujar Izuar melalui sambungan telpon kepada wartawan.Kamis (24/10/2019)

Menurut Izuar pihaknya telah mengeluarkan izin olah gerak sejak tiga hari yang lalu izin olah gerak sudah dikeluarkan tinggal menunggu agen kapan barang kegiatan pembongkaran akan dilakukan “ Izin olah gerak sudah dikeluarkan sejak tiga hari lalu tinggal kapan action agen untuk membongkar barang ( zircon – red ) itu kapan” papar Izuar

KSOP berharap pembongkaran cepat dilakukan oleh agen mengingat tongkang berkat mandiri 33 yang bermuatan ribuan pasir zircon dan elminit itu kondisinya sudah bocor sehingga air masuk kedalam tongkang,karena zircon atau elminit itu dikemas dalam jumbo bag yang sudah kena air maka saat ini jumbo bag itu sudah banyak yang rusak

“Kondisi tongkang sudah miring,kalau tidak cepat dibongkar zircon itu, lama kelamaan dia akan tenggelam dan berakibat mempengaruhi lalu lintas kapal baik masuk ke Pelabuhan maupun keluar pelabuhan ( dermaga )” tegas KSO
Disisi lain Patris Lumumba mantan direktur PT BBTS di era tahun 2007 – 2009 terkait persoalan ribuan ton pasir zircon itu dirinya meminta agar ada kepastian hukum karena barang tersebut tidak lengkap dokumennya

“Diharapkan kepada pihak penegak Hukum beserta Dinas/Instansi terkait dan berkepentingan lainnya untuk segera mengusut tuntas asal-usul barang tersebut dan menentukan LEGAL atau ILLEGAL nya agar ada KEPASTIAN HUKUM” tulis Patris Lumumba kepada wartawan melalui pesan elektronik Whatsapp.Kamis (24/10/2019)

Diketahui sebelumnya Aktivitas bongkar muat ribuan ton mineral logam diduga jenis elminit dan zirkon, di Pelabuhan Pangkalbalam, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memastikan barang itu ilegal. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) IV Pangkalbalam, juga menyatakan dokumen kapal dan barang tidak lengkap.

Namun, hingga Kamis (11/7/2019) aktivitas muat barang terus dilakukan ke dalam tongkang dengan lambung Berkat Mandiri 33. Bedanya jika Senin (8/7/2019) lebih dari 20 truk disekitar tongkang, kini hanya tinggal satu truk berada di sekitar lokasi. Jumbo bag berisi mineral logam diduga elminit dan zirkon sudah berada di dalam tongkang.

Sebelumnya diberitakan aktivitas pemuatan mineral ikutan timah itu ke dalam tongkang di Pelabuhan Pangkalbalam, Selasa (9/7/2019) akhirnya dihentikan. Penghentian terkait dengan penyelidikan dan pemeriksaan yang tengah dilakukan pihak Kepolisian terkait dokumen perizinannya. Meskipun begitu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel juga akan melakukan penindakan lewat intansi terkait.( Ngadianto Asri )

Leave A Reply

Your email address will not be published.