Ribuan Kosmetik Ilegal Tak Ada Izin Edar Milik PT Glad Skin Care Di Amankan Ditreskrimsus Polda Jatim
SURABAYA,Harnasnews.com – Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membongkar tindak pidana peredaran kosmetika tanpa ijin edar dan tidak terdaftar BPOM yang di ungkap di depan kantor Ditreskrimsus Polda Jatim,Kamis 24/10/2019.
Penggebegan kasus tindak pidana kosmetik ini ada di tiga TKP pertama di wilayah Sidoarjo,Kediri dan Wilayah Surabaya dan Jawa Timur dengan tersangka pimpinan PT.Glad Skin Care kosmetik bermerk KTL.
Kompol Suryono Kanit I Tipid Indaksi Direskrimsus Polda Jatim menjelaskan ,pada tanggal 30/9/2019 Polda Jatim melakukan penyidikan dan mengirim sample kosmetik ke laboratorium terkait produk KLT dengan hasil positif serta mengandung Mercury dan Hidroqinone yang sangat berbahaya pada kesehatan kulit dengan waktu panjang akan menyebabkan kangker kulit,tegasnya
Begitu dinyatakan ilegal,petugas melakukan penyitaan dari Yuli Yani sebagai agen sebanyak 2.294 buah, Sucipto karyawan sebanyak 136 buah sedang dari Novita Chelvandari sebanyak 10 pcs pemilik salon NS Beauty Care
“Kami dari penyidik Polda Jatim menetapkan pimpinan dari PT Glad Skin Care sebagai tersangka dan masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi guna pengembangan lebih lanjut ,”
Pungkas Kompol Suryono
Polisi akan menjerat pemilik perusahaan kosmetik ilegal dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 terntang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah dikenakan pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1,5 miliar.(Pril)