Belum Sempat Menikmati Sabu, Tiga Pemuda Ditangkap TAB Polsek Gayungan

Surabaya, Harnasnews.com – Komitmen Polsek Gayungan Jajaran Polrestabes Surabaya memberantas penyahgunaan dan peredaran Narkoba patut diacungi jempol, terbukti dengan penangkapan yang dilakukan Unit Reskrim Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Gayungan telah berhasil menggagalkan upaya menggelar pesta Narkoba Jenis Sabu dengan mengamankan tiga pemuda, di Jalan Pacar Keling Gang IX Surabaya, pada hari Selasa (22/10/2019), sekitar pukul 04.30 Wib.

Saat awak Media Harian Nasional News menghubungi telpon seluler Via WhatsApp, Kanit Reskrim Polsek Gayungan Ipda Hedjen Oktianto, S.H., membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga pemuda dengan inisial, RDH (21 tahun), Alamat : Jalan Pacar Keling Gang. IX Surabaya. RMR (17 tahun) Alamat Setro Tengah III Surabaya. Dan YA (18 tahun), Alamat Bulak Cumpat Srono IV Surabaya. Sabtu (26/10/2019).

Ipda Hedjen menjelaskan, penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat katanya pada hari Selasa (22/10/19), akan ada beberapa pemuda yang akan menggelar pesta sabu di kediaman RDH.

Guna dapat membuktikan kebenaran laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Gayungan Bersama anggotanya pada hari tersebut melakukan penyelidikan dan pemantauan dilokasi tersebut, sekitar pukul 04.30 Wib, kami mendapatkan informasi jika melihat dua pemuda keluar rumah akan membeli sabu dengan mengendarai sepeda motor.

“Ketika melihat kedua pemuda tersebut keluar gang IX, Kanit Reskrim Polsek Gayungan Ipda Hedjen Oktianto, S.H., bersama anggotanya memutuskan untuk tetap bertahan dan tetap menunggu mereka balik,” tutur mantan Panit Reskoba Polrestabes Surabaya ini.

“Ternyata benar Insting seorang Perwira Polsek Gayungan, selang 30 menit kemudian mereka terlihat balik dari kejauhan, ketika mereka akan masuk Jalan Pacar Keling Gang IX, kami berhasil menghentikannya, dan saat digeledah ditemukan (satu) Plastik serbuk putih yang diduga sabu dengan berat kotor 0.39 gram, yang tersimpan di dalam cover HP milik RDH,” sambung Kanit Reskrim Polsek Gayungan.

Saat itu juga kami lakukan introgasi terhadap mereka, dan menurut pengakuan mereka barang haram tersebut bukan dipakai berdua melainkan bertiga, yang mana dirumah RDH teman mereka sedah ada YA. Kemudian kami melakukan pengembangan dirumah itu dan berhasil menangkap YA sedang menunggu mereka didalam rumah tersebut. Selanjutnya ketiganya kami bawa ke Mapolsek Gayungan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya dan hasilnya, mereka mengaku membeli Sabu tersebut dengan cara urunan atau patungan dengan rincian sebagai berikut, YA dan RMR masing-masing urunan mengeluarkan uang 100 ribu, sedangkan RDH bertugas menghubungi penjual melakukan pertemuan di Jalan Tenggumung Surabaya.

“Selanjutnya disepakati tempat dan waktu bertemu dengan penjualnya dan setelah uang dikasihkan uang Rp 200.000 barang diberikan oleh penjual yang bernama NUR (DPO). Dari keterangan ketiganya, Katanya menggunakan sabu hanya untuk coba coba dan mereka menggunakan sabu sudah 4 bulan dengan pembelian satu bulan 2-3x dengan cara urunan yang mana barang haram tersebut akan dipakai bersama sama,” tegas Ipda Hedjen. (Kri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.