Kabupaten Pasuruan Jadi lahan Empuk Produsen Rokok Ilegal

Pasuruan, Harnasnews.com  – Kabupaten Pasuruan benar-benar darurat akan peredaran/produksi rokok ilegal dan banyak tumbuh subur, yang terbaru beberapa waktu yang lalu Kantor Pengawasan dan Pelayanan bea dan cukai (KPPBC) tipe madya Pabean A Pasuruan kembali menggrebek produksi rokok ilegal yang beromzet ratusan juta rupiah di kawasan Kecamatan Prigen tepatnya Dusun Lumangseh Desa Ketan Ireng.

Perlu diketahui bahwasanya dari kegiatan penggerebekan itu sendiri KPPBC Kabupaten Pasuruan menangkap 3 orang terduga yang terlibat dalam jaringan produksi rokok ilegal tersebut yaitu Mulyono, Sumali, Nafsiah ketiganya merupakan warga Desa Ketan Ireng dan berhasil menyita beberapa box rokok ilegal merk joint, hammer serta 1 unit mobil luxio hitam.

Dari ketiga terduga tersebut di ketahui merupakan hanya buruh pengepakan, dan setelah dilakukan penyidikan pihak KPPBC kabupaten Pasuruan akhirnya menetapkan Mulyono sebagai tersangka sedangkan Sumali serta Nafsiah diperbolehkan pulang.

Padahal di rumah Sumali dan Nafsia juga di temukan beberapa box rokok ilegal tersebut akan tetapi tidak ikut serta ditahan.

Rumor yang berkembang di masyarakat bahwasanya produsen rokok ilegal sendiri sudah berjalan bertahun tahun tanpa tersentuh aparat penegak hukum, dan bos besar rokok itu sendiri berdomisili di kabupaten Sidoarjo bernama Eko yang sekarang menjadi DPO.

Hingga saat ini, tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan bea dan cukai (KPPBC) tipe madya Pabean A Pasuruan belum bisa menangkap bos pemilik jaringan rokok ilegal tersebut.

Sementara itu Kasubsi Penyidikan KPPBC Pasuruan Nanang Sekti W saat awak media harnasnews.com konfirmasi via phone mengatakan, dalam kasus ini pihaknya sudah menetapkan tersangka mulyono, sedangkan Sumali dan Nafsia diperbolehkan pulang karena tidak cukup bukti.

Untuk pengembangan tersangka lainnya, pihaknya belum bisa menyimpulkan.

“Kami kesulitan, karena ada pemutusan informasi di sini. kami juga masih mendalami bos rokok asal Sidoarjo yang diduga kuat terlibat dalam peredaran jaringan ilegal ini,” tandasnya. (Hid/por/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.