KUA Moyo Hulu Sosialisasikan Undang- undang Perkawinan Baru
SUMBAWA.Harnasnews.com – Kantor urusan Agama (KUA) Kecamatan Moyo Hulu sosialisasikan Undang-undang perkawinan yang baru yakni Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 atas perubahan dari undang-undang nomor I tahun 1974 tentang perkawinan di Masjid At-Taqwa Desa Batu Tering, Kecamatan Moyo Hulu Jum’at (01/11) demikian diungkapkan Kepala KUA Moyo Hulu H.Sofyan, S.Ag.
Dipaparkannya, sehubungan telah diundangkan UU nomor 16 tahun 2019 atas perubahan UU Nomor I tahun 1974 tentang perkawinan masuk dalam lembaran negara republik Indonesia tahun 2019 nomor 186 tambahan lembaran negara republik Indonesia nomor 6401 sehingga diinstruksikan kepada jajaran kementerian agama seluruh Indonesia untuk dilakukan sosialisasi.papar H.Pian akrab ia disapa
Sambungnya, UU nomor 16 tahun 2019 sebagai perubahan dari UU nomor, I tahun 1974 substansinya terkait usia perkawinan yang dibolehkan. Selain itu substansi dari UU baru tersebut adalah sebagai pencegahan terjadinya perkawinan anak. Dimana sesuai ketentuan UU itu terhitung sejak 15 Oktober 2019 calon pengantin laki-laki dan perempuan yang hendak mendaftarkan kehendak nikahnya berusia kurang dari 19 tahun harus mendapatkan dispensasi dari pengadilan Agama.permohonan pendaftaran kehendak nikah sebelum tanggal 15 Oktober tahun 2019 tetap dilanjutkan sesuai ketentuan UU nomor I tahun 1974. Terang H.Sopian (Wan)