JENEPONTO, Harnasnews.com – Pembubaran Rapat Musrembang Desa Palajau Kecamatan Arungkeke Kabupaten Jeneponto 30 Oktober lalu oleh oknum aparat kepolisian jajaran polres Jeneponto berbuntut panjang.
Pasalnya, keluarga Kepala Desa Palajau perempuan berinisial JJ melaporkan oknum aparat kepolisian di jajaran Polres Jeneponto berisial Iptu SY ke Propam Polres Jeneponto di damping Kuasa Hukum dan Lembaga Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia (BAIN HAM RI ) Kabupaten Jeneponto, Selasa 5 November 2019.
Laporan ini diterima dengan nomor : STPL/02/XI/2019 karena merasa tersinggung atas perkataan Iptu SY mengeluarkan kata – kata yang tidak wajar yang membuat Pelapor tersinggung saat terlapor berada di Kantor Kepala Desa Palajau Kecamatan Arungkeke Kabupaten Jeneponto.
Masalah ini adalah buntut dari kasus dugaan perzinaan yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Palajau IJ pada mei lalu namun laporan suami NN tidak terbukti dengan keluarnya Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) yang di tanda tangani oleh Kapolsek Arungkekse AKP Muhammadong pada 03 Juni 2019 dengan nomor : SP.Tap/01/V/Res.1.24/2019 perkara.
Kuasa Hukum JJ, Dr. Muhammad Nur,SH,MH, menyayangkan oknum anggota Polres Jeneponto mengamuk di acara Rapat Musrembang di Kantor Desa Palajau. Pasalnya, terlapor Kepala Desa Palajau tidak terbukti dengan lahirnya produk hukum yakni SP3.
Menurut Muhammad Nur, SP3 adalah salah satu produk hukum yang membuktikan bahwa terlapor tidak terbukti melakukan indikasi pelanggaran hukum sehingga tidak ada satupun warga yang menganggu terlapor karena perkaranya sudah selesai.
“Masyarakat yang tidak menghargai produk hukum adalah pelanggar hukum berat,” tegasnya.
Muhammad Nur yang bertindak sebagai Kuasa Hukum juga mengapresiasi kinerja Propam Polres Jeneponto yang langsung manangani kasus secara marathon.
“Semoga dengan laporan yang dikuatkan dengan bukti video ini terlapor Iptu SY mendapat sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukannya,” pungkas Muhammad Nur. (Jf))