Kusnaini: Usut Tuntas Jual Beli Lahan HPT
SUMBAWA,Harnasnews.com – Pengacara Yaski Pranata Kusnaini, SH meminta jaksa untuk mengusut tuntas kasus jual beli lahan Hutan Produksi Tetap (HPT).
“Kami minta jaksa untuk mengusut tuntas kasus penjualan tanah HPT yang berada di kilometer 8 jalan lintas negara Sumbawa – Bima tersebut, “ungkap Kusnaini, SH kepada wartawan (15/11/2019).
Menurutnya, masalahnya dilaporkan kepada pihak Kejaksaan Agustus lalu oleh seorang warga masyarakat itu, namun pelapor Yaski Pranata melalui kuasa hukumnya Advovat Kusnaini SH yang bernaung dbawa Law Firm Telusula Indonesia meminta kepada Jaksa Penyidik untuk mengusut tuntas kasus tersebut, karena dinilai ada indikasi terjadi tindak pidana didalamnya,”jelas Kus sapaan akrab mantan pentolan aktivis NTB ini.
Lanjut Kus, bahwa kenapa dirinya selaku kuasa hukum pelapor Yaski Pranata meminta Jaksa Penyidik untuk mengusut tuntas indikasi terjadinya jual beli lahan dalam kawasan HPT tersebut, karena selain ada indikasi terjadi perbuatan tindak pidana didalamnya, juga akibat perbuatan terjadi jual beli lahan tanah dikawasan jalan raya lintas Sumbawa Bima Km-8 itu, selain menguntungkan oknum pengusaha tertentu, juga dapat merugikan negara mengingat sebagian lahan tanah yang telah bersertifikat hak milik (SHM) Nomor 1056 atas nama Gunawan Effendi masuk dalam kawasan hutan produksi tetap (HPT), timpalnya.
” Bahkan, ada hal menarik yang dapat dijadikan “benang merah” untuk dapat mengungkap sejauhmana terjadi indikasi penyimpangan dalam proses jual beli lahan kawasan HPT tersebut, “Cetusnya
Tambahnya ia meyakini dari hasil penelusuran dan informasi yang diperoleh dari pihak BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa mendapat jawaban surat resmi dari BPN beberapa hari lalu, dengan poin penting didalam surat dimaksud adalah kalau pihak BPN telah turun melakukan check lokasi bersama BKPH Denpasar Bali dan KPH Batulanteh mengakui bahwa ada sebagian lahan tanah SHM Nomor 1056 itu terjadi tumpang tindih atau masuk sebagian dalam kawasan HPT.
Disamping itu sambung Kus kami juga mendapatkan informasi ada iktikad baik dari pemegang SHM sekarang ini, bahwa sebagian lahan kawasan HPT seluas sekitar 16 are telah dilepas, namun itu ranah Tata Usaha Negara (TUN) yang sifatnya administratif, ia silakan saja tetapi itu ranah TUN silakan, sebab kepentingan kami adalah mendorong kasus jual beli lahan tanah dalam kawasan HPT tersebut melalui proses tindak pidananya, dimana penyelesaian TUN itu tidak menggugurkan perbuatan pidananya, artinya surat dari BPN Sumbawa tersebut membenarkan bahwa sebagian lahan tanah dari SHM Nomor 1056 itu masuk dalam kawasan HPT, dalam hal ini kami juga telah meminta kepada BPN Sumbawa untuk membatalkan sertifikat dimaksud,”pinta Kus.
“Oleh karena itu, Senin akan datang (18/11) kami selaku kuasa hukum pelapor berencana akan menemui Jaksa Penyidik Kejari Sumbawa untuk mempertanyakan sejauhmana progres atas penanganan kasus indikasi jual beli lahan dalam kawasan HPT dimaksud, sekaligus akan membawa dan memberikan sejumlah data dokumen tambahan guna melengkapi dan menguatkan laporan pengaduan yang telah disampaikan sebelumnya.
“Apalagi surat jawaban resmi dari BPN Sumbawa telah menguatkan adanya sebagian lahan tanah dari SHM Nomor 1056 tersebut masuk dalam kawasan HPT, dan berbicara soal iktikad baik menariknya SHM itu terbit pada tahun 2014 lalu, dimana saat itu juga pemilik sertifikat pernah mengajukan surat kepada pihak Kehutanan bahwa itu masuk kawasan, dan pada tahun 2015 pihak Kehutanan telah mengeluarkan surat bersama peta bidangnya mana yang boleh disertifikat dan mana batasan yang tidak boleh, tetapi tidak digubris oleh pemilik SHM, seharusnya kalau punya iktikad baik pemegang SHM saat itu sudah mengeluarkan, namun tidak dilakukan (lalai), sehingga kasus ini harus diusut dengan tuntas,” ujarnya.
Terpisah, Kasi Intelejen Kejari Sumbawa Putra Riza Akhsa Ginting SH menjelaskan terkait dengan penanganan kasus indikasi jual beli lahan HPT dimaksud, pihaknya telah melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap empat orang pengusaha baik itu pengusaha Arifin, Alung, Titie dan Yaski, dimana keempatnya telah memberikan keterangan klarifikasinya terkait dengan masalah jual beli lahan tanah dikawasan jalan raya lintas Sumbawa Bima Km-8 itu secara kooperatif sesuai dengan apa yang diketahui dan menjadi persoalannya.
Karena itu lanjut Putra, untuk menindaklanjuti persoalan tersebut maka pekan mendatang, kami berencana melakukan pemanggilan dan pemeriksaan klarifikasi terhadap sejumlah pihak (pejabat) terkait, baik itu dari pihak Kehutanan maupun KPH serta pihak dari pertanahan (BPN), dimana keterangan sejumlah pihak terkait ini dinilai sangat penting.
Tambah Putra, guna dapat memperoleh kejelasan terkait dengan persoalan kawasan lahan HPT dimaksud, sehingga “benang merah” dari kasus tersebut dapat diperoleh gambarannya dengan jelas, singkatnya.(Herman)