Tunggu Kelengkapan Berkas, Pembayaran Pembebasan Lahan Pasar Seketeng Tuntas
SUMBAWA,Harnasnews.com – Masyarakat Kabupaten Sumbawa akan segera memiliki pasar megah dan refresentatif. Sejak peletakan batu pertama 19 Juli lalu oleh Bupati Sumbawa, HM Husni Djibril B.Sc,. hingga minggu kedua Bulan November ini, pengerjaan pasar berstandar nasional senilai Rp 78 Miliar tersebut, sudah mencapai 72 persen namun karena kebutuhan lahan yang harus menggunakan tanah masyarakat maka Pemda telah menganggarkan 9,2 miliar untuk melakukan pembebasan lahan kurang lebih 22,3 are.
Kepala Bagian Pertanahan Setda Sumbawa melalui Kepala Sub bagian Pertanahan, Surbini, SE,. MM,. yang dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (18/11/2019) mengatakan bahwa, pengadaan tanah pasar Seketeng yang mengharuskan menggunakan tanah masyarakat yang seluas 22,3 are telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan nilai apprisal 9,2 miliar hanya ada satu bidang tanah yang saat ini masih dititip atau menjadi jaminan Bank dengan nilai Rp. 50. 789.000 (Lima puluh juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah).
“Penitipan ini karena sertifikat aslinya masih menjadi jaminan Bank namun semuanya tidak ada masalah karena nilai agunan atau pinjaman masih lebih besar dibandingkan dengan nilai tanah,”.
Sesuai dengan regulasi pengadaan tanah yang ada, apabila masih jaminan Bank maka uangnya akan dititip di pengadilan, pemilik tanahpun menyetujui dan tidak mempermasalahkan karena memang surat atau sertifikat tersebut tidak bisa ditunjukkan kepada panitia sebab tanah lokasi tersebut habis digunakan untuk pembangunan dan semestinya sertifikat asli harus ditarik.
“Sesuai kesepakatan bersama masalah pengadaan tanah pembangunan pasar seketeng sudah tidak ada masalah tinggal proses pencairannya saja yang dananya telah tersedia hanya tinggal kelengkapan berkas para pemilik maupun ahli waris saja,” jelas Surbini.
Saat ini tanah tersebut telah digunakan untuk pembangunan yang sedang berjalan dan pembayarannya masih menunggu kelengkapan berkas para pemilik sebagaimana yang satu bidang telah dititip dipengadilan dan yang lain masih menunggu berkas ahli waris karena ahli waris ada yang masih diluar Daerah, tutup Surbini. (Herman)