Kabupaten Karawang Juarai UMK Se-Indonesia
BEKASI, Harnasnews.com – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akhirnya menyetujui usulan upah minimum kabupaten (UMK) di 26 kota-kabupaten se-Jawa Barat. Rata-rata semua kenaikan berada pada angka 8,51 persen.
Dimana, Kabupaten Karawang tetap menjadi UMK tertinggi se-Indonesia dengan besaran Rp4.594.324 juta dengan kenaikan 8,51 persen dibandingkan sebelumnya.
Sementara Kota Bekasi berada di urutan ke dua dengan perbedaan kurang-lebih Rp4 ribu atau Rp4.589.708, disusul Kabupaten Bekasi Rp4.498.961 pada peringkat ketiga.
Kemudian peringkat keempat diduduki Kota Cilegon dengan Rp4.246.081, Kota Depok Rp4.202.105, Kota Surabaya Rp4.200.479, dan Kota Tangerang Rp4.199.029
Di Kota Bekasi, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi, tak ingin ada kenaikan lantaran pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jawa Barat tak bisa memaparkan data berapa banyak perusahaan yang telah membayar upah sesuai UMK pada 2019.
“Tidak ada dia (Disnaker Jabar, Ed) tidak bisa menyampaikan data. Dia (Disnaker Jabar, Ed) tidak menyampaikan data, berarti tidak ada pengawasan,” kata anggota Apindo, Nugraha, beberapa waktu lalu.
Pihak Apindo mendata, dari 3.000 lebih perusahaan di Kota Bekasi, hanya 30 persen yang membayarkan upah sesuai UMK tahun 2019 sebesar Rp4.229.756. (Syogy)