Berusaha Lari, Kaki Satu Dari Dua Pelaku Dihadiahi Timah Panas Satreskrim Polsek Semampir

Surabaya, Harnasnews.com – Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polsek Jajarannya tidak main-main akan menindak tegas terhadap pelaku kejahatan yang dinilai meresahkan masyarakat diwilayahnya.

Hal ini dibuktikan Polsek Semampir telah berhasil meringkus Dua pelaku pencurian motor (Curanmor), dengan inisial, AG (24), warga Jalan Wonosari Surabaya, dan BS (21), warga Jalan Tambak Wedi Tengah Surabaya.

“Ketika akan diringkus Opsnal Reskrim Polsek Semampir, Salah satu diantara dua pelaku berusaha melarikan diri, sehingga tindakan tegas dan terukur menghadiahinya timah panas dikakinya dan membuat pelaku delosor ambruk menyerah,” hal ini diungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto, S.I.K., M.Si., Saat Konferensi Pers Dihalaman Mapolres. Rabu (27/11/2019).

Ia menjelaskan, Penangkapan Kedua pelaku berdasarkan hasil dari pengembangan penangkapan sebelumnya yakni, M.I yang ditangkap warga saat melakukan kejahatan.

“Kemudian, saat petugas datang kondisi pelaku sangat memprihatinkan, menurut informasi pelaku dihakimi Warga disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) hingga mengalami kritis,” sambung perwira dengan dua Melati dipundaknya.

Selanjutnya, sebagian petugas membawa pelaku ke Rumah Sakit Karang Tembok Surabaya, untuk dilakukan penyelamatan. Namun sayangnya nasib berkata lain pelaku menghembuskan nafasnya yang terakhir dirumah sakit tersebut. Sedangkan sebagian petugas Opsnal Reskrim Polsek Semampir melakukan olah TKP yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Tritiko, S.H., dan meminta keterangan saksi korban serta saksi-saksi dilokasi TKP.

Hasil keterangan dari korban, Kejadian ini bermula ketika saksi korban bernama, Utaryo (59) sedang melakukan salat berjamaah di masjid Al Bayinah dengan mengendarai sepeda motor Honda BEAT warna Hitam dengan nopol L 3034 HQ miliknya. Setibanya di Halaman Masjid, korban memarkir motor miliknya di Halaman Masjid, lalu korban masuk ke dalam Masjid untuk melakukan salat Subuh berjama’ah, ketika usai melaksanakan Salat tersebut, kendaraan miliknya sudah tidak ada di tempat semula. Seketika itu juga korban mencarinya dan mendapati motornya dibawa pelaku M. Ikbar. Kemudian Korban yang dibantu warga sekitar berhasil menangkap Pelaku dan menghakiminya hingga kritis.

Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan hasil penyelidikan, petugas mendapat dua nama rekan pelaku M.I, Yakni, BS dan AG serta diketahui tempat persembunyiannya, kemudian dilakukan penangkapan terdahap keduanya dan saat akan diringkus salah satu pelaku berusaha kabur, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.

Lebih lanjut Agus mengatakan, Modus yang dilakukan tersangka dalam melakukan aksinya adalah dengan cara merusak tempat kunci motor dengan menggunakan kunci T agar tersangka bisa membawa kabur motor curiannya.

“Disamping itu, dari tangan kedua tersangka, Kami berhasil mengamankan barang bukti sebagai berikut, Satu lembar STNK, satu Kunci kontak, satu unit sepeda motor Honda BEAT warna Hitam Tahun 2014 No Pol L -3034 – HQ, satu unit sepeda Mega pro warna Hitam No Pol L -6207- QQ. Delapan pasang plat Nomor, Satu set peralatan untuk membuat kunci T, Enam pasang spion sepeda motor dan 1 unit sepeda motor Honda Revo tanpa plat nomor,” tandasnya.

Agus juga mengatakan, Dihadapan penyidik, keduanya mengaku saat menjual barang hasil curianya sebesar 1.5 jt sampai 2jt, dan hasil dari penjualannya dibagi untuk ketiga pelaku.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku kami jebloskan ke dalam Hotel Prodeo Mapolsek semampir. Salain itu, keduanya akan kami jerat dengan pasal Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara. (Kri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.