SUMBAWA,Harnasnews.com – Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat terus berupaya untuk mengembalikan kerugian Negara di 9 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan satu desa di Bumi Pariri Lema Bariri tersebut senilai Rp 434 juta, menyusul hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun anggaran 2012 – 2015 lalu.
“Kami sudah menerima surat kuasa khusus (SKK) dari Pemda Sumbawa Barat, kami terus berupaya untuk menuntaskan pengembalian kerugian Negara dengan menempuh upaya penyelesaian hukum diluar Pengadilan (Non Ligitasi),” ungkap Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari KSB Purning Dahono Putro SH kepada awak media dirumah Manggis 7 Kejari Sumbawa, usai kegiatan supervisi, jajaran Kejari Sumbawa dan KSB oleh Kejati NTB, belum lama ini.
Sesuai kesepakatan bersama (MoU) antara Bupati Sumbawa Barat dengan Kajari KSB yang diimplementasikan dalam bentuk pemberian SKK, terang Purning, sapaan akrabnya, maka sesuai dengan tupoksi dan kewenangan yang dimiliki Kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) kini tengah menangani upaya penyelesaian secara Non Ligitasi atas tunggakan kerugian daerah (Negara) tahun anggaran 2012 -2015 lalu berdasarkan hasil audit temuan BPK-RI sebesar Rp 434 Juta.
Tunggakan ratusan juta rupiah tersebut, sambung Purning, sesuai audit dari BPK-RI terdapat pada 9 OPD dan 1 Desa di KSB, dimana upaya hukum non ligitasi ini ditempuh dengan harapan tunggakan tersebut dapat dikembalikan ke kas daerah.
“Kami telah melayangkan surat panggilan pertama kepada para pihak yang bertanggung jawab terhadap tunggakan kerugian daerah itu untuk klarifikasi agar dana ratusan juta rupiah itu dapat segera dikembalikan,” tukasnya.
Jika upaya non ligitasi ini telah ditempuh dan masih saja ada yang bandel dan tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum baik Perdata maupun Pidana.
“Kami minta kepada pihak terkait agar lebih kooperatif memenuhi panggilan Jaksa untuk segera menuntaskan tunggakannnya sesuai hasil temuan BPK-RI tersebut,” pungkasnya.(KA/Herman)