SUMBAWA,Harnasnews.com – Para pihak terkait kasus dugaan penyimpangan pembangunan KUA Labangka, kembali dipanggil. Salah satunya, yakni Yaski Pranata.
Dari pantauan di lapangan, Yaski kembali dipanggil sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan mulai pukul 10.00 Wita, hingga pukul 13.00 Wita. Selama pemeriksaan, Yaski didampingi kuasa hukumnya, Kusnaini, SH.
Ditemui seusai pemeriksaan, kuasa hukum Yaski, Kusnaini, SH membenarkan bahwa klien ya kembali dipanggil. Kliennya dimintai keterangan tambahan selaku saksi dalam kasus tersebut. Mengingat, namanya sempat muncul saat pemeriksaan dua tersangka kasus tersebut.
Secara terpisah, Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Reza Safetsila Yusa, SH membenarkan adanya pemanggilan sejumlah pihak terkait kasus KUA Labangka. Hanya saja, dia tidak bisa menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut.
Dari pantauan di lapangan, selain Yaski, pihak kejaksaan juga memanggil beberapa orang lagi untuk dimintai keterangannya mereka adalah Konsultan Pengawas, Sahabuddin dan Konsultan Perencana, Muslikan,Syamsul Hidayat, Irwan Novandi, Robet sementara Erik dan wawan tidak terlihat.
Seperti diberitakan, pembangunan KUA Labangka diduga bermasalah. Indikasinya, pembangunan yang dilakukan 2018 lalu itu tidak sesuai spesifikasi. Sebab, menurut ahli bangunan, beton yang digunakan dalam bangunan dua lantai itu tidak memenuhi standar. Menurut ketentuan, standar kekuatan beton untuk bangunan dua lantai adalah 225 K. Namun, kekuatan beton bangunan KUA tersebut hanya 125 K.
Bangunannya memang dinyatakan sudah selesai. Namun, menurut informasi sampai saat ini belum diserahterimakan. Selain itu, pembangunannya hanya diduga sebesar 41 persen. Namun, dananya sudah dicairkan sebesar 100 persen. Saat ini, pihak Kejaksaan telah menetapkan seorang tersangka berinisial JS. Yang bersangkutan merupakan wakil direktur pemenang tender proyek senilai Rp 1,2 miliar itu.
Setelah sempat buron beberapa lama, akhirnya JS berhasil ditangkap. JS ditangkap oleh Tim Kejari Sumbawa yang diback up oleh Satuan Reskrim Polres KSB. JS ditangkap saat bersembunyi di rumah temannya di Kelurahan Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang, KSB. Setelah itu, kejaksaan kembali menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Yakni PPK proyek tersebut yang berinisial MF. (Herman)