Jaringan Pengedar Uang Palsu Diungkap Satreskrim Polres Rembang
REMBANG,Harnasnews.com – Kerja keras Jajaran Satreskrim Polres Rembang berhasil mengungkap kasus peredaraan uang palsu (upal) untuk taruhan calon Kepala Desa (Pilkades ) di wilayah Kecamatan Sumber yang digelar secara serentak se- Kabupaten Rembang ( 6 November 2019 ) lalu.
Selain berhasil menangkap tersangkanya berinisial SP (40 tahun ) warga Kecamatan Kradenan Kabupaten Grobogan.
Dalam ungkap kasus itu, tim Satreskrim Polres Rembang juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 626 lembar uang palsu.
Kapolres Rembang AKBP Dolly Arimaxionari Primanto mengatakan, tersangka SP ditangkap setelah menukar upal kepada korbannya hingga sebesar lima juta rupiah.
“Kegiatan pilkades kemarin dia (tersangka) mencari lawan taruhan, menemui korban yakni SR. Ternyata korban sudah menggantikan uang asli. Tapi oleh SP ditukar uang pecahan, ada 100 ribuan, 50 ribu, 20 ribu hingga total 5 juta rupiah yang belakangan diketahui palsu. SP menghilang dan korban akhirnya melapor ke Polres,” kata AKBP Dolly (03/12)
Lebih lanjut kata Kapolres , adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka, rincinya, terdiri dari upal pecahan 20 ribu 433 lembar, 100 ribu 56 lembar, dan pecahan 50 ribu edisi 2011 dan 2005 masing-masing 79 dan 57 lembar. Disita juga 1 lembar pecahan 10 ribuan palsu.
“Jadi pelaku mengaku mendapat dari salah satu pemasok, yang kami yakini dari luar Kabupaten Rembang. Belum (ditangkap, Red), masih dalam pengembangan. Nanti kami akan periksa juga saksi-saksi, termasuk para korban,” kata dia.
Atas temuan barang bukti dari oknum SP, AKBP Dolly mengaku terkejut. Sebab selama ini hanya pecahan Rp 100 ribu yang sering dipalsukan, namun yang dibawa tersangka pecahannya bervariasi.
Secara kasat mata, dia menilai upal dari tersangka sangat mirip dengan uang asli. Uang pecahan dengan nominal lebih kecil, menurutnya lebih mudah beredar di masyarakat utamanya pedesaan.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati, apalagi sebentar lagi ada pilkada, kegiatan lain yang sifatnya transaksional. Kita yang jelas sehat dan teliti kadang terkecoh apalagi yang tidak normal atau saat melakukan transaksi keadaan terburu-buru,” imbaunya.
“Pecahan kecil sangat mudah digunakan, apalagi masyarakat kita, maaf, di pedesaan mungkin tergiur dengan pecahan ini”.
Kapolres juga menegaskan, masyarakat yang menemukan uang palsu agar segera melapor dan tidak melakukan transaksi dengannya. Sebab sengaja atau tidak sengaja, hukuman akan sama di mata hukum.
Sebagaimana pasal 36 UU RI tahun 2011, bagi warga negara yang hanya menyimpan diancam penjara maksimal 10 tahun dan denda 10 miliar. “Uang yang diedarkan tersangka sudah beredar, mungkin ada masyarakat sadar atau tidak sadar menyimpan, tolong dicek lagi. Lebih baik melaporkan, kami sangat menghargai,”pungkasnya.(Hum/Red/Bam)