Uang Palsu Sejumlah 630 Juta Siap Edar Berhasil Diamankan Jatanras Polda Jatim 

SURABAYA,Harnasnews.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Subdit Jatanras Polda Jatim berhasil menggagalkan adanya peredaran uang palsu dan berhasil mengamankan dua pelaku pembuatan uang palsu yang beredar di wilayah Jember Jawa Timur.

Kedua pelaku pelaku tersebut atas nama UUD Zainudin 44tahun dan Sukriyanto 53 tahun warga Kecamatan Balung  Kabupaten Jember.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, mengatakan penangkapan terhadap dua pelaku peredaran Upal yang terjadi di Kabupaten Jember terungkap berdasarkan informasi masyarakat bahwasanya beredarnya uang palsu ,kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti petugas penyidikan ternyata benar lalu petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Pembuatan Upal tersebut dilakukan oleh UuD Zainudin yang dibantu oleh Sukriyanto .Tersangka UuD Zainudin  berperan yang membuat uang palsu sedang tersangka Sukriyanto sebagai pencari dana untuk pembuatan uang palsu serta yang mengedarkan uang palsu .

Disini ada uang palsu recehan lima puluh ribu hingga seratus ribuan ada juga mata uang asing yang mereka palsukan,ungkap Irjen Pol Drs Luki Hermawan, dan sudah beredar di wilayah Jember dan sekitarnya ,bahkan ada yang  pesan dari Sumatra  Utara (Sumut) akan tetapi belum sempat diambil pungkas ,Kapolda  Jatim Kamis 6/12/2019.

Barang bukti yang diamankan diantaranya Upal dengan pecahan seratus ribu sebanyak Rp 633 juta, Upal dengan pecahan lima puluh ribu sebanyak Rp 28 juta, Seperangkat alat komputer, CPU, Monitor, Mouse, 2 buah printer, 1 buah obat screen, 3 botol pengencer, 1 lembar kaca film, 1 kaleng tinta plastik, 2 buah papan sablon, 3 biji stempel, 3 rim kertas HVS serta 11 rim kertas sirsat.

Atas perbuatan tersangka UD terancam Pasal 36 Ayat 1 Jo Pasal 26 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana paling lama 10 Tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar.

Sedangkan tersangka SK terancam Pasal 36 ayat 3 Jo Pasal 26 Ayat 3 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.(Pril)

Leave A Reply

Your email address will not be published.