Warga Pertanyakan Perizinan Wahana Wisata Watu Lanang

PASURUAN, Harnasnews.com – Beroperasinya wahana wisata kolam renang “Watu Lanang” yang berlokasi di Desa Gunung Sari, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan diduga belum mengantongi ijin.

Menurut Samsul (48) selaku Ketua RT 16 yang juga warga sekitar lokasi wahana kolam renang “Watu Lanang” mengaku tidak alergi dengan investasi, tapi lebih ke arah penegakan peraturan.

Samsul mengatakan, izin usaha resmi itu, terkait dengan pendapatan asli Daerah dan pemberdayaan ekonomi warga sekitar wahana tersebut.

“Para investor dan pengelola usaha wisata berkewajiban mengurus berbagai perizinan, mulai dari mengurus Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), TDUP, ijin lingkungan (warga sekitar), ijin pariwisata serta perijinan lainnya,” ujarnya kepada awak media Harnasnews.com, baru-baru ini.

Kasdun selaku owner kolam renang “Watu Lanang” saat dikonfirmasi terkait keluhan warga tersebut pada hari Kamis (5/12) mengatakan bahwas semua perijinan sudah ada. Hanya saja terkait ijin alih fungsi lahan serta ijin lingkungan (warga sekitar) sekitar belum mengetahuinya.

Terkait dengan persoalan tersebut, pihak Dinas Perizinan Kabupaten Pasuruan mengatakan bahwa kolam renang Watu Lanang sudah mengantongi izin IMB, tertera tahun 2018 yang diajukan oleh Didik Yuwono.

“Namun terkait dengan alih fungsi lahan tersebut, belum diketahui apakah sudah selesai apa belum di karenakan ibu Erin selaku staf untuk bagian alih fungsi lahan sedang Dinas Luar (DL)”, ujar salah satu staf di Dinas perizinan Kabupaten Pasuruan, Jumat (6/12).

Hingga berita ini di beritakan masih belum ada kejelasan terkait alih fungsi lahan yang di gunakan tempat Wisata Kolam Renang “Watu Lanang”. (Por)

Leave A Reply

Your email address will not be published.