Hari Anti Korupsi Sedunia,Kajati NTB Tahan Direktur PT Tripat
Mataram,Harnasnews.com – Bersamaan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB mengeluarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Penyertaan Modal Pemda Lombok Barat pada PT TRIPAT Tahun Anggaran 2012 2013 (Kasus LCC) dan sekaligus Surat Perintah Penahanan.
Penetapan Tersangka dan Penahanan tersebut baru pada satu orang yakni Mantan Direktur PT. TRIPAT atas nama tersangka dengan inisial L. AS.
Bahwa tersangka L.AS selaku Direktur PT. tripat diduga melakukan Tiindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Penyertaan modal Pemda Lobar yakni pengelolaan penyertaan modal berupa uang dengan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 400.000.000 lebih sesuai hasil audit PKN oleh Inspektorat Lobar dalam pengelolaan penyertaan modal berupa tanah khususnya.
Selanjutnya terkait Relokasi Dana Pembangunan Kantor Pengganti Dinas Pertanian dan UPT BPP Kab. lobar dugaan Kerugian keuangan negara sebesar 500 jt lebih sebagaimana perhitungan dari BPKP.
Pembangunan Pengganti kantor Distan dan UPT BPP lahir dari KSO terhadap lahan yg merupakan penyertaan modal Pemda Lobar antara PT. Bliss dgn PT. Tripat, dimana PT. bliss dibebankan untuk membiayai relokasi kantor distan dan UPT. BPP yg sebelumnya berdiri di atas lahan tsb dan untuk biaya relokasi, PT. tripat menerima dana dari PT. Bliss sebesar 2,7 M, namun yg dipakai membangun hanya sekitar 2,1 M sehingga selisihnya menurut BPKP Total Kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar 900 jt lebih.
Bahwa tersangka L.AS tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada pagi harinya dan selanjutnya diperiksa sejak Pukul 09.00 WITA hingga pukul 15.00 WITA tersangka langsung dilakukan penahanan dan digiring ke Lapas Kota Mataram utk menjalani masa penahanan Tahap Penyidikan selama 20 hari.(Herman)