PASURUAN,Harnasnews.com – Tim Resmob Suropati (TRS) Polres Pasuruan Kota berhasil ungkap kasus DPO tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan (Curanmor/begal) sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 365 KUHP atau pasal 368 KUHP.
Penangkapan tersangka DPO tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan (Curanmor) berdasarkan DALP/120/X/2018/JTM/RESPAS KOTA/SEK PWRJO, Tanggal 6 Oktober 2018 dan LP/207/IX/2018/JTM/RESPAS KOTA, Tanggal 17 September 2018.
Dengan adannya laporan dari Korban atas nama Ainun Hasiudin (19), warga asal Dusun Patebon, RT.2, RW.2, Desa Patebon, kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, yang saat itu bersama saksi M.Kosim (18), warga asal Dusun Patebon, RT.3, RW.3, Desa Patebon, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Pada hari Jum’at (05/10/2018) sekira jam 16.00 wib telah terjadi tindak Pencurian dengan kekerasan terhadap 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih tahun 2017 Nopol: N-2336-TAJ Noka: MH1JM114HK480477 Nosin: JM11E1462316 atas nama Abd Rokhim Murtado, alamat Dusun Patebon, RT.2 RW.2, Desa Patebon, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Di pimpin langsung oleh AKP Slamet Santosa SH, selaku Kasat Reskrim Pasuruan Kota, Tim Resmob Suropati (TRS) Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap pelaku saudara M. Nur Kholis di sebuah bengkel yang terletak di Kelurahan Ploso, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, pada Senin (09/12/19) sekitar pukul 13.15 WIB
Namun ketika dilakukan penangkapan di TKP dimana pelaku mencoba melawan dan kabur sehingga dilakukan tindakan tegas terukur berupa menembak kaki tersangka sebanyak 1 kali, kemudian pelaku dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan lebih lanjut.
kronologis awalnya pelapor dan saksi berboncengan menggunakan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih tahun 2017 Nopol: N 2336 TAJ atas nama Abd Rokhim Murtado, alamat Dusun Patebon, RT.2 RW.2, Desa Patebon, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Saat melintas di Jl.KH.Ahmad Dahlan Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, kemudian tersangka Kodir (menjalani hukuman) dan pelaku M. Nur Kholis memberhentikan pelapor dan saksi dengan menunjukkan bahwa sepeda motor milik pelapor bermasalah.
Namun pelapor menyangkal bahwa sepeda motor tersebut bermasalah, Kemudian 2 orang pelaku tersebut memaksa serta mengancam pelapor dan saksi untuk mengikuti pelaku tersebut.
Kemudian salah 1 pelaku membonceng pelapor menggunakan sepeda motor milik pelapor dan pelaku lainnya membonceng saksi menggunakan sepeda motor milik pelaku menunju Dusun Bantengan, Desa Sadengrejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, selanjut pelapor dan saksi diturunkan oleh pelaku disebuah gardu pos Kemudian tersangka membawa lari sepeda motor milik pelapor.(Tri/eka)