Pengedar Narkoba Berhasil Dibekuk Satreskoba Polres Tanjung Perak

Surabaya, Harnasnews.com – Peredaran Narkotika Jenis Pil Ekstasi melalui jasa pengiriman Ekspedisi JNE bertempat di Jalan Demak Surabaya berhasil diendus Unit Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dan menangkap seorang pria, Sabtu tanggal 23 November 2019 sekira pukul 17.30 Wib.

Dari tangan tersangka MFR (20), asal Jalan Talang Sari Provinsi Kalimantan Timur, Polisi berhasil mengamankan (Satu) Buah Kardus Bekas TEH GELAS yang Dibungkus kertas kado warna kuning dengan nomor resi /Connote : 03175014969XXXX yang berisi 8 (Delapan) pakaian bekas yang didalamnya terdapat, (Satu) buah klip plastik yang berisi (Lima Puluh) Butir Pil Ekstasi warna orange dengan bentuk diamond dengan berat kurang lebih (Dua Puluh Koma Tiga Puluh Tujuh) beserta plastik pembungkusnya, (Satu) buah klip plastik yang berisi 50 (Lima Puluh) Butir Pil ekstasi warna krem dengan bentuk balok dengan berat kurang lebih (Dua Puluh Koma Empat Puluh Tiga) beserta Plastik Pembungkusnya, (satu) buah Klip Plastik yang berisi (Seratus) Butir Pil Ekstasi warna krem dengan bentuk Balok dengan berat kurang lebih (Empat Puluh Koma Nol Tujuh) beserta Plastik Pembungkusnya.

Tersangka MFR dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto, S.I.K. M.Si., didampingi Kasat Reskoba AKP Yasin, S.H., mengadakan konferensi pers dihalaman Mapolres. Kamis (12/12/2019).

Agus menjelaskan, berawal dari laporan petugas Ekspedisi JNE tentang penemuan barang paketan yang dicurigai berisi barang terlarang ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, pada hari Rabu (21/11/2019), sekitar pukul 11.30 Wib.

“Kemudian Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama dengan petugas Ekspedisi JNE dilakukan pengecekan terhadap barang paketan tersebut, ternyata isinya Narkoba, dan disitu tercantum alamat pengiriman yang tertera dikardus yakni, atas nama HR alamat, Kakap
Kel. Sungai Dama, Kec. Samarinda Ilir, Kode Pos. 75115,” sambung Agus.

Selanjutnya, guna proses penyidikan lebih lanjut atas informasi tersebut ditindak lanjuti Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan melakukan ” CONTROL DELIVERY ” sesuai Pengiriman Tersebut diatas. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 23 November 2019 sekira pukul 17.30 Wib, di Ruangan Kantor PT. JNE yang beralamatkan di Jalan A. Wahab Syahrani Kalimantan Timur dilakukan Penangkapan terhadap tersangka MF.

“Saat di interograsi, tersangka mengaku dirinya diperintah oleh orang yang bernama AL (DPO) untuk mengambil Paketan yang berisi Narkotika Jenis Pil Ekstasi,” terang Agus.

Sebelum menggerebek kediamannya, Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berkoordinasi dengan Polda Kaltim, dan dibantu Personel Polda Kaltim melakukan pengembangan untuk menangkap orang yang bernama inisial, AL (DPO), asal di Jalan Pesut Kel. Samarinda Ilir Kec. Samarinda Hilir Kota Samarinda.

“Sayangnya, saat dilakukan penggerebekan dikediamannya, tersangka AL mengetahui kalau akan ditangkap dan berhasil melarikan diri, sebelum tersangka dapat meloloskan diri, sempat terjadi kejar kejaran antara pelaku dengan petugas, dikarnakan AL (DPO) lebih hafal lokasi sekitar, sehingga berhasil melarikan diri,” pungkas Agus. (Pril/Kri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.