Mewok Bawa Ekstasi 10 Butir, Didakwa Pasal Pengedar

SURABAYA, Harnasnews.com – Saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, tersirat penyesalan dari wajah terdakwa bernama Mewok Anada Suparianto, pasalnya terdakwa usai dugem di sebuah diskotik kedapatan memiliki sepuluh butir ekstasi, Senin (16/12/2019).

Hal ini terungkap saat Mewok yang berprofesi sebagai sales promotion girl (SPG) rokok diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Slamet Riyadi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari dari Kejati Jatim. Dalam dalihnya, Mewok mengaku dirinya hanya diajak oleh Dayat (DPO).

Saat jalani sidang di ruang Candra, terdakwa Mewok juga berucap, saya menyesal pak. Kalau gak diajak (Dayat) saya nggak akan naik (dugem).

Menurut pengakuan Mewok, ia disuruh Dayat mencarikan ekstasi untuk digunakan bersama sama dengannya di diskotik, saya disuruh Dayat pak, dan saya nggak mengeluarkan uang sepeser pun. Katanya Mau dikonsumsi berdua untuk dugem,” tandasnya.

Dalam penjelasannya, tujuan terdakwa Mewok memakai barang haram tersebut, hanya untuk bersenang senang. Dalam seminggu Mewok mengaku dua kali melakukan dugem, hanya untuk senang-senang aja pak,” akunya.

Sebelumnya, ia mendengarkan keterangan saksi penangkap dari Polda Jatim. Dalam kesaksian petugas polisi itu dijelaskan terdakwa ditangkap di depan indekos di Jalan Rungkut Asri, Surabaya.

“Ketika terdakwa digeledah ditemukan 10 butir ekstasi, dan dihadapan Polisi ia mengaku jika barang haram tersebut didapatkan dari Fandi,” terang saksi.

Masih kata saksi, terdakwa Mewok mengaku mendapatkan sepuluh butir ekstasi tersebut dari Fandy Ahmad Ashary (berkas terpisah). “Waktu kita interogasi, dia mengaku uang untuk beli ekstasi dari Dayat,” ujar saksi.

Disamping itu, Saksi menceritakan cara terdakwa membeli ekstasi. Menurutnya, terdakwa Mewok mengaku membeli sepuluh butir ekstasi itu dengan cara mentransfer uang terlebih dahulu kepada Fandy sebesar Rp 3,9 juta melalui rekening teman Dayat.

“Menurut pengakuannya, terdakwa hanya membantu Dayat untuk mengetik atau memasukkan jumlah uang dan nomor rekening dari Fandy Ahmad Ashary ke mesin ATM,” ungkapnya

Atas perbuatannya, terdakwa Mewok didakwa sebagaimana diatur dalam pasal 114 (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Kri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.