
Surabaya, Harnasnews.com – Akhirnya sepak terjang, Irvan Novianto (23), dibongkar Satreskrim Polsek Kenjeran, Minggu, (15/12/2019), lantaran pria ini kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I Jenis Shabu Shabu di kediamannya.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Evan Andias, SH., pria asal Jalan Gading gang 1 Surabaya ini dinyatakan terbukti melanggar sebagaimana yang dimaksud pasal 114 (1) dan atau 112 ( 1 ) UURI No: 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kapolsek Kenjeran Kompol H. Cipto, S.H., melalui Kanit Reskrim Iptu Evan Andias, S.H., menjelaskan pada media ini, Rabu (18/12/2019), awalnya Unit Reskrim Polsek Kenjeran menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa dirumah tersangka sering dijadikan transaksi narkoba.
“Kemudian, petugas lakukan penyelidikan dengan mendatangi kediaman tersangka, dari sekitar didapati info akurat atau istilahnya A1 sesuai apa yang disampaikan masyarakat ke Opsnal Polsek Kenjeran,” sambung Evan.
Masih kata Evan, pada saat itu petugas tetap bersabar memantau kediaman tersangka, dan ingin memastikan jika tersangka berada didalam kediamannya.
“Ketika petugas mendapatkan informasi yang benar-benar akurat bahwa tersangka ada dikediamannya, barulah petugas menggerebek Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan petugas berhasil meringkus dan membawa tersangka berikut barang buktinya ke Mapolsek Kenjeran, guna dilakukan proses pengembangan lebih lanjut,” tegas Evan.
“Ditambahkannnya, dari hasil penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, Shabu-Shabu yang di kemas di dalam 12 buah kantong plastik klip sebagai berikut, (5). Poket plastik kecil berat 0,40 gram, (2). Poket plastik kecil berat 0,44 gram, (1). Poket plastik kecil berat 0,42 gram, (2). Poket plastik kecil berat 0,46 gram, (1). Poket plastik kecil berat 0,34 gram, (1). Poket plastik kecil berat 0,38 gram,” terang Evan
“Dihadapan petugas, tersangka mengakui jika barang haram tersebut miliknya, dan ia juga mangakui jika Shabu ini didapat dari daerah Jalan Kunti Surabaya, dengan harga Rp. 700 Ribu, dari seorang pengedar dengan sebutan MAS (DPO),” aku tersangka.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka langsung dijebloskan ke hotel prodeo Mapolsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak. (Kri)