Tegas Dan Terukur, Idik III Satreskoba Polrestabes Surabaya Tembak Betis 7 Pelaku Narkoba

Surabaya, Harnasnews.com – Polrestabes Surabaya Gelar Jumpa pers dengan media cetak maupun online, Rabu (18/12/19), terkait hasil ungkap Unit Idik III Satreskoba Polrestabes Surabaya, tentang penyalagunaan dan peredaran Narkotika golongan I Jenis Shabu-Shabu.

Para tersangka beserta barang buktinya ini dibeber dihalaman Mapolrestabes Surabaya, karna telah terbukti melanggar sebagaimana yang dimaksud pasal 114 ayat(2) Jo, Pasal 132 ayat(1) Subs, Pasal 112 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Ketujuh tersangka diantaranya, DS, (23) asal Aceh Utara, MZ, (31) asal Aceh Utara, RA, (41) asal Aceh Timur, FH, (20) asal Aceh Utara, MN, (20) asal Aceh Utara, JF, (42) asal Malang, dan DI, (41) asal Tulungagung,

Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Ardian, didampingi Kanit Idik III Iptu Eko yulianto, menyampaikan tindakan tegas dan terukur terpaksa dilakukan petugas dengan menembak betis ke tujuh tersangka ini.

Dijelaskannya, Kelompok Aceh ini berhasil diringkus Unit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengetahui jika akan ada pengiriman Narkotika jenis shabu di Juanda.

Kemudian, Unit Idik III Satreskoba Polrestabes Surabaya dengan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Eko Yulianto, menindak lanjuti dengan mendatangi lokasi tersebut, Senin, (09/12/19), pukul 01.00 Wib, melakukan penyelidikan di sebuah Penginapan di
daerah Malang petugas berhasil amankan 6 (enam) orang tersangka dengan barang buktinya yakni, (6) buah HP dan (6) buah pasang sepatu yang didalamnya tersimpan shabu siap edar.

Lanjut kata Memo, dari pengakuan DS, barang haram ini didapat dari seorang pengedar berinisial, JF, pada hari Minggu (08/12/19), sekitar pukul 12.00 Wib di sebuah Penginapan di daerah Malang dengan imbalan sejumlah uang yang diberikan oleh SW (DPO).

Kemudian dilakukan pengembangan, dan berhasil membekuk JF dihari yang sama, Senin, (09/12/19), pukul 19.00 Wib, di dalam rumah di Malang dan ditemúkan barang bukti berupa, (empat) poket sabu dengan berat total 2,06 gram, (dua) buah HP, dan (satu) buah ATM.

“Menurut JF, mengaku telah tiga kali mendapatkan barang dari DS, dan mengirimkan sabu sebanyak 3 Kg ke seseorang tersangka DI, di sebuah Pasar di Tulungagung atas perintah Brong (DPO),” imbuh Memo.

“Pengembangan selanjutnya, Rabu (11/12/19), pukul 05.30 Wib, di sebuah rumah di daerah Tulungagung, petugas berhasil cirduk satu tersangka berinisial, DI, berikut barang buktinya berupa, (empat) poket sabu dengan total berat 46,27 gram, (dua) buah HP, (satu) buah ATM, uang tunai, dan (satu) buah timbangan elektrik. Sèdangkan barang bukti berupa 3 Kg milik DI telah diranjau di Tulungagung atas perintah KFC (DPO),” ungkap Memo.

“Barang terlarang itu didapat para pelaku ini dari jaringan Lapas Madiun dan juga dari Aceh. Selanjutnya para tersangka dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna dilakukan
penyidikan lebih lanjut,” pungkas Memo. (Kri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.