Soal Pendaftaran Cawabub Bekasi, DPD Golkar Jabar Dituding Kangkangi UU

KABUPATEN BEKASI, Harnasnews.com – Kader DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi protes pendaftaran calon Wakil Bupati (Cawabup) Bekasi. Pasalnya, pendaftaran tersebut dianggap telah mengangkangi peraturan.

“Di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 176 disebutkan yang bisa mendaftarkan (Cawabup) adalah Pak Bupati. Tetapi saat ini yang mendaftarkan partai koalisi. Ini kan aneh,” kata Arif Rahman Hakim, kader DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi, Kamis (19/12).

Kejanggalan lainnya, kata Arif, yakni soal pendaftaran Cawabup dari Partai Golkar yang diwakili oleh pengurus DPD Partai Golkar Jawa Barat.

“Secara defacto kita (Golkar Kabupaten Bekasi) sudah ada ketua terpilih, formatur dan kader Golkar yang lama. Persoalan pengisian jabatan Wakil Bupati Bekasi ini ranahnya kita,” kata dia.

“Kita juga menyuarakan suara teman-teman PK. Yang mengharapkan siapapun nanti mendampingi Pak Bupati adalah mereka yang berjuang bersama kita dan kader Golkar murni,” lanjut demisioner wakil ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi.

Arif melihat ada unsur pemaksaan kehendak pada pemilihan Cawabup Bekasi. Karena sudah mengangkangi peraturan dan mekanisme.

“Kita menyayangkan teman-teman panlih. Meskipun mereka beralasan dan beralibi hasil dari dengar pendapat dengan Dirjen Otda. Tapi pertanyaanya, apakah penafsiran Dirjen Otda itu bisa dijadikan landasan hukum? ,” katanya.

Sementara Wakil Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat (Jabar), MQ Iswara mengatakan, pendaftaran dua Cawabup Bekasi berdasarkan instruksi DPP Partai Golkar.

“Dua kader Golkar didaftarkan untuk Cawabup Bekasi. Suratnya keluar dari tanggal 19 Juli 2019. Dua nama yang didaftarkan namanya Tuti Nurcholifah Yasin dan Ahmad Marzuki,” kata Iswara sesuai mendaftarkan dua nama Cawabup Bekasi ke Panlih DPRD Kabupaten Bekasi.

Disinggung soal pendaftaran Cawabup Bekasi yang dilakukan oleh partai koalisi, kata Iswara, itu berdasarkan hasil pertemuan dengan Dirjen Otda.

“Di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 memang (pendaftaran) melalui kepala daerah. Tapi ada PP (Peraturan Pemerintah) dan menurut Pak Dirjen itu dimungkinkan untuk menyerahkan (pendaftaran) langsung. Partai koalisi juga sepakat,” ungkapnya.

Soal pendaftaran, lanjut Iswara, sudah disampaikan ke Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja. Bahkan kata dia, informasi soal dua nama yang direkomendasikan DPP sudah disampaikan ke Bupati sejak surat rekomendasi keluar.

“Surat keluar langsung saya temui Pak Eka di rumahnya tengah malam. Saya serahkan surat itu kepada beliau. Di dalam surat itu ada tiga poin. Poin ketiga disebutkan agar ketua Golkar Kabupaten Bekasi segera menindaklanjuti surat tersebut,” katanya.

Menanggapi aksi protes yang dilakukan kader DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi terkait pendaftaran Cawabup Bekasi, Iswara mengatakan akan membicarakan persoalan tersebut dengan kader di Kabupaten Bekasi.

“Saya akan silaturahmi dengan teman-teman di Kabupaten Bekasi. Kita akan bicarakan bahwa ini instruksi DPP. Karena kami dari pihak Jawa Barat sebagai yang terperintah dari DPP,” ujarnya. (Sygy)

Leave A Reply

Your email address will not be published.