TRS Polres Pasuruan Kota Ungkap Kasus Pertama Di Awal Tahun 2020
Pasuruan,Harnasnewsn.com – Tim Resmob Suropati (TRS) Polres Pasuruan Kota berhasil ungkap kasus tindak pidana spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan spesialis perampokan sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 365 KUHP atau pasal 368 KUHP.
Giat ungkap kasus spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) selaligus spesialis perampokan dipimpin langsung oleh AKBP Dony Alexander, selaku Kapolres Pasuruan Kota, bertempat di Joglo Parama Satwika polres Pasuruan Kota, Jalan Gajahmada No.49, Kelurahan Purworejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan pada Senin, (6/20) sekira pukul 09.00 WIB
Penangkapan tersangka tindak pidana spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan spesialis perampokan berdasarkan LP/15/VI/2019/JTM/RESPAS KOTA/SEK KRATON, Tanggal 22 Juni 2019.
Awalnya Polisi menerima laporan bahwa telah terjadi pencurian sepeda motor merk Honda Beat, warna putih biru, Nopol: N-6452-TB, di Parkiran Apotik Praditha Desa Ngempit, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, setelah dilakukan penyelidikan polisi berhasil menangkap salah satu pelaku bernama Nawawi alias Rowi warga (26) warga Dusun Kudu Keras, Desa Genengwaru, Kecamatan, Rembang Kabupaten Pasuruan.
TRS Polres Pasuruan Kota berhasil amankan Nawawi (27), selaku pelaku Curanmor di sebuah rumah yang terletak di Desa Watulumbung, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan pada Sabtu, (4/20) sekira pukul 01.30 WIB.
AKBP Dony Alexander, selaku Kapolres Pasuruan Kota dalam keteranganya mengatakan,”pelaku dalam menjalankan aksinya dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan Kunci “T”, akibat kejadian tersebut Korban mengalami Kerugian sebesar Rp. 12.000.000,”
Untuk aksi perampokan yang dilakukan pelaku, AKBP Dony Alexander, selaku Kapolres Pasuruan Kota dalam keteranganya mengatakan,”Modus yang dilakukan pelaku dalam menjalankan aksinya meminta dan memaksa pemilik kendaraan tersebut mengambil Handphon dan beberapa uang,”
Saat dilakukan pengembangan, tersangka Nawawi alias Rowi mencoba melawan dan kabur sehingga dilakukan tindakan tegas berupa tembakan pada kaki pelaku dan sementara tersangka M masih menjadi buronan Polisi atau Daftar Pencarian Orang (DPO).
Adapun TKP lain yang dilakukan tersangka Nawawi alias Rowi antara lain, diwilayah hukum Polres Pasuruan Kota sebanyak 4 kali, di wilayah hukum Polres Pasuruan sebanyak 9 kali dan di wilayah hukum Polrestabes Surabaya sebanyak 1 kali.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP dengan ancam hukuman tujuh tahun.(tri/hid)