LUMAJANG,Harnasnews.com – Pelantikan 158 Kades di Kabupaten Lumajang, pada hari ini, Rabu (8/1) sempat diwarnai penolakan kahadiran wartawan yang hendak meliputan acara. Seorang ASN bernama R dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lumajang melarang wartawan masuk, karena wartawan tersebut tidak membawa undangan dari panitia pelantikan.
Abdul Rohman dari Kompas TV diminta menunjukkan undangan untuk bisa masuk, dan kemudian dilarang masuk karena tidak bisa menunjukkan undangannya. Sempat bersitegang namun R tetap bersikukuh tidak boleh masuk jika tidak membawa undangam.
“Maaf mas kalau tidak membawa undangan dilarang masuk,” kata ASN tersebut sebagaimana disampaikan oleh Abdul Rohman dari Kompas TV.
Menurut Rohman, dirinya datang ke Pendopo Arya Wiraraja Lumajang untuk meliput acara pelantikan 158 kades terpilih di Lumajang. Disamping melengkapi diri dengan Id Card, Abdul Rohman juga mengenakn seragam Kompas TV.
Hal yang sama juga menimpa Iqbal wartawan Jawa Pos di Lumajang. Karena tidak bisa menunjukkan undangan. “Ya saya awalnya juga ditolak kemudian diminta undangan,” kata Iqbal kepada media ini.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lumajang Samsul Arifin ketika dihubungi via ponselnya mengatakan, saat ini wartawan semuanya sudah boleh masuk walapun tidak membawa undangan.
“Teman-teman itu hanya menjalankan protap atau ketentuan dimana untuk warga yang tidak membawa undangan memang tidak boleh masuk. Sementara untuk wartawan kan berada dibawah kendali Dinas Komninfo. Tapi sekarang wartawan sudah ada didalam semua kok mas,” kata Samsul. Arifin.
Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq keget juga ketika mendapat laporan insiden adanya wartawan yang ditolak masuk untuk meliput acara pelantikan kades ini. “Lo sopo gundul iku, kok gak pernah liha (aku),” kata Bupati Lumajang melalu pesan WhtasApp.
Ketua Forum Komunikasi Wartawa Lumajang (FKWL) Arif Ulin Nuha menyayangkan insiden dan seharusnya tidak sampai terjadi insiden seperti ini. “Teman-teman hanya mau meliput saja kok dibuat ruwet,” kata Arif.
Sedangkan menurut Fatah salah satu media online sangat menyayangkan sekali adanya sikap oknum yang melarang pewarta untuk menggali berita.
Saya sangat menyayangkan sekali dengan adanya tindakan yang melarang wartawan karena ini informasi publik kalau tidak ada wartawan maka masyarakat tidak tau. (her )