SUMBAWA,Harnasnews.com – Berkas perkara kasus dugaan penyimpangan pembangunan KUA Labangka dengan tersangka JS sudah dinyatakan lengkap. Karena itu, berkas perkaranya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Reza Safetsila Yusa, SH mengatakan, semua berkas dan dokumen terkait tersangka JS sudah dinyatakan lengkap. Karena itu, pihaknya langsung melimpahkan berkas dan tersangka JS dari jaksa penyelidik ke jaksa penuntut umum (JPU). Pelimpahan itu dilakukan kemarin. Karena itu, status tahanan JS telah beralih menjadi tahanan penuntut umum. “Dalam hal ini sudah dibentuk tim JPU untuk menangani kasus tersebut,” ujar Reza.
Setelah itu kata resa, penuntut umum segera menyiapkan dakwaan terhadap tersangka JS. Untuk bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Guna proses persidangan kasus tersebut.
Sementara untuk tersangka MF, lanjut Reza, berkas nya tengah diteliti oleh jaksa peneliti. Untuk kemudian dipersiapkan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,”tegasnya.
Seperti diberitakan, pembangunan KUA Labangka diduga bermasalah. Indikasinya, pembangunan yang dilakukan 2018 lalu itu tidak sesuai spesifikasi. Sebab, menurut ahli bangunan, beton yang digunakan dalam bangunan dua lantai itu tidak memenuhi standar. Menurut ketentuan, standar kekuatan beton untuk bangunan dua lantai adalah 225 K. Namun, kekuatan beton bangunan KUA tersebut hanya 125 K.
Bangunannya memang dinyatakan sudah selesai. Namun, menurut informasi sampai saat ini belum diserahterimakan. Selain itu, pembangunannya hanya diduga sebesar 41 persen. Namun, dananya sudah dicairkan sebesar 100 persen. Saat ini, pihak Kejaksaan telah menetapkan seorang tersangka berinisial JS. Yang bersangkutan merupakan wakil direktur pemenang tender proyek senilai Rp 1,2 miliar itu.
Setelah sempat buron beberapa lama, akhirnya JS berhasil ditangkap. JS ditangkap oleh Tim Kejari Sumbawa yang diback up oleh Satuan Reskrim Polres KSB. JS ditangkap saat bersembunyi di rumah temannya di Kelurahan Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang, KSB. Setelah itu, kejaksaan kembali menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Yakni PPK proyek tersebut yang berinisial MF. (Herman)