Terduga Pelaku Pemerkosaan Dan Pencabulan, Polda Jatim Beri Waktu Sepekan
SURABAYA, Harnasnews.com – Setelah menerima pelimpahan perkara dugaan pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan oleh warga Jombang, Penyidik Renakta (kekerasan anak dan wanita) Ditreskrimum Polda Jatim melakukan gelar perkara untuk melanjutkan penanganannya. Selasa (21/01/2020).
Dari gelar perkara tersebut disimpulkan bahwa proses penyidikan terhadap anak kyai pemilik salah satu pondok pesantren di Jombang itu, akan tetap dilanjutkan dengan status yang sama yaitu MSAT sebagai tersangka.
Menurut Dirreskrimum Polda Jatim, Kombespol Pitra Ratulangi, usai gelar perkara, terungkap bahwa korban MN mengaku jika sebelum melakukan pencabulan, terlapor MSAT melakukan ancaman kepada pelapor.
“Jika MN tidak mau disetubuhi maka akan menyesal seumur hidup sehingga korban MN merasa takut dan ketika terlapor melakukan pencabulan terhadap pelapor dengan cara korban dibujuk rayu akan dijadikan istri, sehingga korban percaya dan pasrah untuk dicabuli,”ungkap Pitra mengutip pernyataan MN (terlapor).
Untuk langkah selanjutnya, masih kata Pitra, penyidik Renakta akan melakukan pemeriksaan pemeriksaan lanjutan dan serangkaian tindakan kepolisian lainnya guna membuat perkara ini menjadi semakin terang benderang.
“Dalam hal ini penyidik tetap akan memeriksa sdr MSAT, oleh karenanya dihimbau kepada sdr MSAT segera hadir memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan,”lanjutnya.
Pitra menambahkan, kehadiran MSAT nanti diharapkan bisa memberikan penjelasan sekaligus memberikan kesempatan agar bisa mengkonfirmasi dan klarifikasi data yang berkaitan dengan laporan dari pihak korban MN. Dan dari hasil pemeriksaannya nanti penyidik akan menganilisa secara yuridis.
“Yang bersangkutan silahkan mengutarakan kepada pemeriksa saat pemeriksa menyampaikan pertanyaan kepadanya. Dan kami akan sangat menghargai jika MSAT mau datang baik baik untuk dimintai keterangan (tidak mempersulit proses penyidikan),”imbuhnya.
Tak hanya itu saja, Pitra juga mempersilahkan kepada MSAT untuk didampingi oleh pengacara saat datang dan diperiksa oleh penyidik Renakta.
“Karena perkara ini sudah ditangani Penyidik Renakta Polda Jatim, oleh karenanya silahkan sdr MSAT hadir ke Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Jl. Ahmad Yani nomor 116 Surabaya untuk memberikan keterangan,”kata Pitra.
Mengenai jangka waktu hadirnya MSAT setelah adanya pemanggilan, Pitra mengatakan memberi kesempatan satu pekan lamanya.
“Kami beri kesempatan untuk mempersiapkan diri hadir dalam waktu paling lama satu minggu ke depan, untuk datang memberikan keterangan kepada penyidik Renakta Polda Jatim,”tandasnya. (Kri)