SURABAYA, Harnasnews.com – Unit Reskrim Polsek Semampir barhasil menangkap dua pemuda yang sedang memiliki, menguasai, membawa Narkoba golongan I Jenis Shabu di Jalan Endrosono Surabaya, Senin (20/01/2020), sekitar pukul 15.00 Wib.
Dari pemeriksaan anggota kedua tersangka diketahui bernama, Sayad Effendi(32), asal. Ds. Dharma Camplong Kec. Camplong Sampang atau tinggal di Jalan Tambak Wedi Baru Surabaya. Dan Ismail(21), asal. Jalan Jatisrono Barat Kel. Ujung Kec. Semampir, Surabaya.
Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus Memaparkan, penangkapan tersebut bermula sekitar pukul 14.30 Wib, Anggota Reskrim mendapat laporan dari masyarakat yang menyebutkan, di Jalan Endrosono akan ada transaksi Narkoba.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Semampir Iptu Tritiko bersama anggotanya bergerak menuju Lokasi yang dimaksud,” sambung Kompol Aryanto.
Masih Kata Kapolsek Semampir, kemudian anggota sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sekitar pukul 15.00 Wib, melihat dua tersangka dengan gerak gerik mencurigakan meninggalkan lokasi.
Perlu diketahui, kedua tersangka ini berusaha lari ketika melihat anggota di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), sehingga anggota menghentikan mereka yang terlihat berboncengan mengendarai sepeda motor di lokasi tersebut,” tutur Kapolsek Semampir pada media ini. Kamis (23/01/2020).
Beruntung anggota dapat menghentikannya dan saat dilakukan penggeledahan terhadap Ismail ditemukan satu klip plastik shabu dengan berat bruto 0,45 gram, beserta dengan pembungkusnya berada dalam genggaman tangan kirinya, setelah diintrogasi.” narkoba tersebut dibeli dengan cara patungan dan didapati dari saudara, IMR (DPO), tinggal di Jalan Jatipurwo Surabaya,” tutur Kompol Aryanto menirukan pengakuan kedua tersangka.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke Polsek Semampir, keduanya telah memenuhi unsur pidana sebagaimana yang dimaksud Pasal 112 ayat (1) Jo. 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Kri)