Pelaku Seksual Berkeliaran Bebas, Warga Sampang Berharap Polisi Serius Tinjut

SAMPANG, Harnasnews.com – Terkait beberapa peristiwa kasus Pelecehan Seksual terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Sampang, hingga kini masih belum ada titik terang, dan tersangka masih berkeliaran bebas.

Pasalnya, peristiwa tersebut masih Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Sampang, warga menyayangkan ketidak mampuan Penegak Hukum Polres Sampang mengungkap dan menangkap pelaku yang dinilai merasakan Masyarakat Sampang. Hal ini disampaikan Ketua L-KPK DPD Jawa Timur Habib Gila pada media ini. Rabu (29/01/2020).

Habib Gila mengatakan, Akibat tidak ada pelaku yang ditangkap Polisi, hal ini membuat pihak keluarga korban kecewa dengan kinerja Kepolisian Polres Sampang, hingga kini Keluarga korban masih trauma dan teringat masalah yang dialami salah satu anggota keluarganya, menurut dari keluarga korban.”Penegak Hukum Polres Sampang dinilai tidak mampu mengungkap dan menangkap pelaku pelecehan seksual anak dibawah umur,” ucapnya keluarga korban yang mengadu ke L-KPK DPC Sampang.

“Akibat ketidakpuasan dari pihak Keluarga korban melihat penanganan penyidik Polres Sampang, dalam menyikapi kasus tersebut seakan jalan ditempat, hal ini berdasarkan polisi tidak berhasil ungkap dan menangkap pelakunya,” kata Habib Gila menirukan keluhan keluarga korban.

“Sehingga pihak keluarga korban mengadu dan meminta bantuan ke kami Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) DPC Sampang, untuk mengawasi kasus ini, pada hari Senin (13/01/2020),” ucap ketua L-KPK Jawa Timur yang Akrab disapa dengan sebutan, Habib Gila.

Pada media ini, Habib Gila menjelaskan, kedatangannya ke Mapolres Sampang untuk mempertanyakan tindak lanjut dan perkembangan kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur, yang mana korban diketahui warga Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang Madura. Rabu (29/01/2020).

Masih kata Habib Gila, menurut keterangan dari orang tua korban, kejadian ini sudah dilaporkan pada tanggal 7 Januari 2020. Bahkan orang tua korban beberapa hari yang lalu sudah konfirmasi ke unit yang menangani. Sayangnya, jawaban petugas kepolisian tetap sama.”Masih melakukan penyelidikan,” kata orang tua korban.

Berkaitan kasus ini lembaga kami akan terus lakukan pendampingan terhadap korban, dan akan kawal kasus ini sampai pelakunya ditangkap dan mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai kesalahannya. selain itu, kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini hingga masalah ini dituntaskan oleh pihak penegak hukum Polres Sampang. Bahkan kami akan meningkatkan koordinasi dengan pihak kepolisian, mengingat pekerjaan kami sebagai kontrol sosial dan juga bagian dari mitra Kepolisian Republik Indonesia,” tegas Habib Gila.

Secara terpisah, saat dihubungi media ini, Amir mengatakan, Lembaga kami L-KPK DPD Sampang, sangat serius mengawal kasus ini, mengingat sebelumnya pihaknya juga mendapat pengaduan dari salah satu warga Desa Baruh, Kecamatan Sampang, pada hari Minggu (26/01/2020).

Pada lembaga kami ia menyampaikan.” telah alami kasus yang sama, putrinya telah menjadi korban pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur, bahkan sangat miris, putrinya sempat alami tindakan kekerasan dari pelaku,” ungkap Amir. Rabu (29/01/2020).

Masih kata Amir, menurutnya, peristiwa tersebut terjadi pada Agustus 2018 lalu, bahkan orang tua korban sudah melapor ke Polres Sampang. Alhasil, kasus ini jalan ditempat alias “MANGKRAT” hingga sekarang.” Orang tua korban hanya mendapatkan surat SP2HP dan setelah itu tidak ada perkembangan apapun dari pihak kepolisian sampai sekarang.

“Keluarga korban menyesalkan kinerja Penegak Hukum Polres Sampang yang tidak mampu ungkap dan menangkap pelaku kekerasan Seksual terhadap korban yang masih anak dibawah umur, kejadian ini terjadi Di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Sampang,” kata Amir sesuai keluh kesah yang diterima dari keluarga korban pada Lembaga kami. (Kri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.