Makassar, Harnasnews.com – Pengacara senior DR. H. Eggi Sudjana, S.H., M.Si berkolaborasi dengan Pengacara senior dari Makassar DR. Muhammad Nur, SH., MH dari Law Firm DR. Muhammad Nur, SH., MH & Associates menjadi kuasa hukum dari Ayyub Absro, S.E., Ak (Penggugat) dalam mengajukan Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Kota Makassar (Tergugat), yang kasusnya sudah bergulir di PTUN Makassar dengan register perkara No.135/G/2019/PTUN.Mks sejak tanggal 18 Desember 2019.
Adapun hari ini (Rabu 29/01/20) agenda sidang sudah memasuki tahap akhir pemeriksaan persiapan gugatan (dismissal process) yang dihadiri oleh kuasa hukum Penggugat (yakni DR. Muhammad Nur, SH., MH., Hizbullah Ashiddiqi, SH., MH dan Fachmi Achnan, SH.) 29/01/2019.
salah satu Kuasa Hukum Ayyub Abstro Penggugat,Hizbullah Ashiddiqi SH.,MH Mengatakan proses tahap akhir tersebut Majelis Hakim yang memeriksa telah menyatakan gugatan TUN yang diajukan oleh Penggugat dapat diterima.
Sehubungan dengan hasil pemeriksaan persiapan yang menyatakan telah menerima Gugatan TUN tersebut artinya Gugatan TUN yang diajukan oleh Ayyub Absro dapat segera dipersidangkan dan Tergugat dalam hal ini Direksi Perumda Air Minum Kota Makassar harus menjawab atau menyanggah dalil-dalil Gugatannya.
Lanjut Hizbullah Ashiddiqi SH.,MH , awal mula gugatan ini diajukan dikarenakan adanya tindakan abuse of power (penyalahgunaan wewenang) yg dilakukan oleh Direksi khsusunya Plt. Direktur Utama (DR. Hamzah Ahmad) dalam menerbitkan Keputusan Direksi Perumda Air Minum Kota Makassar Nomor 266 / B.3a/XI/2019 tanggal 11 November 2019 tentang Pengangkatan Plt. Pejabat Struktural, Pemindahan dan Pemberhentian Pejabat Struktural Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar yang ditandatangani oleh Plt. Direktur Utama.
Sementara DR.Muhammad Nur,SH,MH yang juga kuasa hukum penggugat menilai keputusan tersebut telah merugikan Penggugat karena telah merubah status kepegawaian Penggugat yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian menjadi Staff Wilayah Layanan III (non job / tanpa jabatan).
Keputusan Direksi tersebut dinilai melanggar hukum karena Keputusan tersebut diterbitkan dan ditandatangani oleh Dr. Hamzah Ahmad yang dalam hal ini hanya bertindak sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama. Masih menurut kuasa hukum Penggugat, berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.26-30/V.20-3/99 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian, dalam angka 3 huruf b dan c seorang Plt. tidak berwenang utk mengambil keputusan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.
Kuasa Hukum Penggugat menilai apa yang dilakukan oleh Tergugat dengan mengeluarkan Keputusan yang merubah status kepegawaian Penggugat padahal diketahui Tergugat hanyalah seorang Plt. dengan masa tugas hanya selama 6 bulan saja adalah suatu perbuatan yang melanggar hukum dan mencederai rasa keadilan.
Kuasa hukum Penggugat berpendapat bagaimana mungkin seorang pegawai yang telah meniti karir dengan baik selama lebih dari 20 tahun bisa seketika dibunuh karirnya atau diturunkan dari jabatannya tanpa alasan yang jelas. Hal ini jelas suatu perbuatan dzolim.
Selanjutnya sidang gugatan TUN dengan register perkara No.135/G/2019/PTUN.Mks akan dilanjutkan kembali pada tanggal 5 Februari 2019 dengan agenda sidang pembacaan gugatan oleh Penggugat.tutup Muhammad Nur(Jf).