Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Dan Tangkap Pelaku Pelanggaran UU ITE
SURABAYA, Harnasnews.com – Polrestabes Surabaya menggelar konferensi pers terkait keberhasilan ungkap kasus yang sempat viral di media sosial yang berkaitan dengan penghinaan atau ujaran kebencian kepada Ibu Risma Walikota Surabaya, senin (03/02/2020).
Berdasarkan laporan polisi pada tanggal 21 Januari 2020, kasus ini langsung ditindak lanjuti oleh penyidik Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.” Diawali dengan dilakukan pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus tersebut,” ucap Kombes Pol Sandi didepan media ini.
Menurut Kombes Pol Sandi, dari hasil penyelidikan polisi, ditemukan beberapa bukti dan dikumpulkan dua saksi yang saat ini ditemukan adanya pencemaran nama baik, penghinaan maupun ujaran kebencian yang dilakukan mengunakan media sosial.
Perlu diketahui,” sebelumnya tersangka ZKR melakukan posting dimedia sosial yaitu Facebook, yang bersangkutan pada tanggal 16 Januari 2020 lalu pukul 18.59 yang sempat menjadi viral,” tukas Kapolrestabes Surabaya.
“Selain itu, dari hasil penyidikan dan penyelidikan, polisi telah lakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 16 orang. Diantaranya, saksi korban, saksi yang mengetahui, saksi ahli yang berkaitan dengan kasus tersebut,” terang Kombes Pol Sandi.
“Selanjutnya, anggota Sat Reskrim Polrestabes Surabaya sukses mendeteksi keberadaan pelaku, dan berhasil mengamankannya di Bogor, Jum’at (31/01/2020),” ungkapnya.
Kemudian, Kombes Pol Sandi Mengatakan, dari hasil interograsi polisi, tersangka mengakui dan saat ini tahap proses melengkapan berkas penyidikan maupun alat bukti yang lain untuk segera secepat nya akan di limpahkan ke pengadilan.
“Menurutnya, hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dalam kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian mengunakan di media sosial.” ujar Kombes Pol Sandi.
“Dari kediaman tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang ditemukan ada dua barang yaitu dua HP, tiga prin out capture untuk kelengkapan penyidikan terkait kasus tersebut,” tandas Kapolrestabes Surabaya.
Ditambahkannya,” tersangka mengaku dan menyatakan menyesal dan mengucapkan permohonan maaf kepada ibu risma dan masyarakat kota Surabaya,” kata Kombes Pol Sandi. (ML/Humas Polrestabes)