BANTAENG, Harnasnews.com – SHC (32) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Bantaeng lantaran kedapatan mengantongi narkoba jenis shabu seberat 0,25 gram. SHC diringkus di Jalan Monginsidi II, Kelurahan Bontoatu, Kecamatan Bissapu, Kabupaten Bantaeng pada Senin siang, 17 Februari 2020.
Kepada petugas, SHC mengaku dirinya hanya disuruh untuk membeli paketan barang haram tersebut oleh seorang montir bernama WG (32).
“Dari hasil interogasi, paketan shabu tersebut dibeli setelah disuruh oleh pelaku WG dengan upah Rp15 ribu,” kata Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa, 18 Februari 2020.
Dia menyebut saat penangkapan terhadap Sudirman, petugas mendapati satu sachet shabu yang tersimpan di saku kecil celana bagian depan sebelah kanan.
Bersama dengan itu, kata Kapolres , petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai, sepeda motor dan handphone yang digunakan dalam melancarkan pembelian paketan barang haram tersebut.
Sementara penangkapan terhadap pelaku WG, mantan Kapolres Sigi Sulawesi Tengah ini membeberkan bahwa setelah pelaku SHC berhasil dibekuk, petugas kemudian bergerak cepat mencari keberadaan WG yang tengah menunggu paketan shabunya.
“Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku WG di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bontosunggu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng yang sedang menunggu paketan shabu dari pelaku Sudirman,” terang AKBP Wawan Sumantri.
Di hari yang sama, Senin, 17 Februari 2020, petugas Satres Narkoba Polres Bantaeng lakukan pengembangan atas penangkapan SHC dan WG Alhasil, dua tersangka lainnya berhasil diringkus juga. Keduanya adalah DA (22 tahun) dan MJ (45).
Di TKP yang sama, dua pelaku tersebut diringkus di atas rumah setelah penunjukan dua pelaku sebelumnya.
“Kedua pelaku pengedar narkoba diamankan beserta barang yang tersimpan di dalam kotak brangkas dalam kamar, yang digunakan oleh kedua pelaku tersebut melayani pelanggan yang datang tuk membeli paketan shabu yang diperjual belikan,” ujar AKBP Wawan Sumantri.
Sementara untuk barang bukti, didapati Sebuah timbangan digital, tiga bungkus sachet kosong, satu bungkus sachet besar kosong, berbagai jenis sendok shabu yang terbuat dari pipet, sebatang pipet, dompet, tiga unit handphone, dan uang tunai senilai Rp17.350.000.
Terhadap para tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut, kemudian digelandang ke Mapolres Bantaeng guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Utk tersangka DA dan MJ akan dikenakan Pasal 114 (1) jo 132 (1) sub 112 (1)
Dan untuk tersangka SHC dan WG 114 (1) jo 132 (1) sub 112 (1) sub 127 (1) huruf a
Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri ST,SH,MH menghimbau kepada seluruh masyarakat bantaeng agar ikut serta memerangi Narkotika dengan cara melaporkan ke pihak berwajib/kepolisian apabila melihat atau mengetahui ada kegiatan transaksi maupun Penyalahgunaan Narkoba.(Hum/Jf)