SURABAYA, Harnasnews.com – Abd Majid, 20, terdakwa dalam perkara tindak pidana kesehatan, karena menguasai pil LL sebanyak 30.000 butir, akhirnya di vonis oleh majelis hakim dengan pidana selama enam tahun penjara, ketika menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (18/02/2020).
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai oleh Johanis Hehamony disebutkan, bahwa terdakwa Abd Majid telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa ijin menguasai pil double LL sebanyak 30 ribu butir.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Abd Majid telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, menjatuhkan pidana selama enam tahun penjara,”ucap hakim Johanis Hehamony saat membacakan amar putusannya di ruang Garuda 2.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidiair tiga bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. “Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya,”kata hakim Johanis.
Atas putusan tersebut, terdakwa Abd Majid menyatakan pikir pikir. Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Winarno. “Pikir pikir pak hakim,” ujar terdakwa Abd Majid.
Untuk diketahui, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan serta pidana denda sebesar Rp 2 juta subsidiair 2 bulan kurungan.
Kasua ini bermula saat terdakwa melakukan penjualan (mengedarkan) pil double L di berbagai wilayah Jawa Timur seperti Batu, Malang, Mojokerto, dan Sidoarjo.
Kemudian terdakwa ditangkap oleh saksi Roni Kristiawan dan saksi Eko Pendik yang merupakan petugas kepolisian di Polsek Dukuh Pakis Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang adanya penyaalagunaan Pil dobel L yang dilakukan oleh terdakwa.
Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Pil dobel L sebanyak 30 bungkus plastik, berisikan 30 ribu butir yang berada didalam mobil Toyota Avansa NoPol W-1524-RT yang merupakan mobil sewaan beserta sopirnya saksi Sawung Ajhi Bhawono. Menurut pengakuan terdakwa, ia mendapatkan Pil dobel L tersebut dari Joko (DPO). (Kri)