Surabaya,Harnasnews.com – Unit Reskrim Polsek Gubeng, Polrestabes Surabaya tangkap dua pria bernama. Husen (30) warga Desa Klompangan, Lumajang dan temanya Agus (26) warga Desa Tanjung, Lumajang.
Keduanya ditangkap di Jalan Raya Ngiden, Surabaya. Setelah Meraka diketahui melakukan pencurian kendaraan bermotor ( curanmor) di Jalan Jangkungan,Surabaya.
Kapolsek Gubeng Kompol Naufil SH. Menerangkan penangkapan dari tersangka ini bermula ketika anggota reskrim telah melaksanakan kring serse disekitar lokasi dan melihat dua orang pemuda menggunakan sepeda motor dengan kecepatan tinggi.
“Begitu diketahui, petugas langung mengejar pengendara yang melaju dengan kecepatan tinggi dan menghentikannya, Namun kendaran yang digunakan oleh kedunya itu ternyata hasil kejahatan.” sebut Naufil, Selasa (03/03/2020).
Setelah ditangkap dan diintrograsi, tersangka mengaku jika sepeda motor yang digunakan olehnya itu merupakan hasil curian di Jalan Jangkungan, Surabaya.
“Pelaku saat itu membobol rumah kontak denga cara menggunakan kunci T , kemudian mereka membawa kabur. Namun sayangnya Meraka ketahuan oleh polis dan ditangkapnya.” Katanya dia.
mereka ini selalu membawa senpi ketika beraksi. Senjata api itu digunakan untuk menakuti korban jika ketahuan oleh pemiliknya.
“Saat beraksi Meraka ini menggunakan sarana mobil untuk mencari sasaran hingga keluar kota termasuk Surabaya.”terang dia.
Lanjut dia, Sedangkan senpi yang digunakan pelaku, Husen mengaku bahwa senpi dibeli dari temannya seharga Rp. 800 ribu, dan kendaraan hasil kejahatannya itu dijual ke Sampang Madura.
“Husen merupakan pelaku lama yang sudah 1 tahun menjadi Curanmor. Ia juga pernah beraksi di Sidoarjo dan Malang.” Tambah dia.
Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamkan dan dibawa kepolsek untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatanya.
” tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP serta UU No. 12 tahun 1951 tentang Darurat dan diancam pidana 15 tahun penjara.” Pungkaanya.(@pen)