Permohonan Banding PT Binamaju Mitra Sejati Dikabulkan Pengadilan Tinggi

NASIONAL

SURABAYA, Harnasnews.com – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya, Jawa Timur, akhirnya mengabulkan banding pengembang perumahan Wisata Bukit Mas (WBM), PT Binamaju Mitra Sejati, atas gugatan class action warganya terkait Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL).

Hal ini terungkap berdasarkan dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, bahwa dalam amar putusan banding Majelis Hakim yang diketuai H. Edy Tjahyono SH., M.Hum disebutkan telah mengabulkan permohonan banding dari tergugat atau pembanding atau penggugat rekopensi.

Wellem Mintarja, kuasa hukum tergugat (PT BMS), ketika dikonfirmasi saat jumpa pers terkait putusan banding ini lantas membenarkan. Menurut kuasa hukum asal Paciran itu, perihal putusan itu ia ketahui lewat SIPP PN Surabaya.

“Banding kami diterima oleh Pengadilan Tinggi. Saya mengetahuinya dari SIPP PN Surabaya,”ucap Wellem saat jumpa pers, Rabu (04/03/2020).

Kemudian Wellem menjelaskan bahwa putusan banding ini sifatnya Condemtoir atau menghukum. Sedangkan di tingkat pengadilan negeri sifatnya hanya Declatoir yakni berisi pernyataan atau penegasan tentang suatu keadaan atau kedudukan hukum semata-mata.

“Dalam amar putusan majelis hakim PT, lima warga selaku penggugat yang mewakili 350 warga, dihukum membayar kewajiban pokok yakni tunggakan pembayaran IPL kepada developer serta kerugian materiil sebesar Rp. 502.081.326,-,”jelasnya.

Tak hanya itu, majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya juga menyatakan perjanjian berita acara serah terima rumah WBM antara pengembang dan warga sah secara hukum. Majelis hakim juga menyatakan sah atas pungutan IPL yang dikelola PT BMS.

“Dalam putusannya, warga dinyatakan tidak memiliki itikad baik untuk melakukan pembayaran IPL dan perbuatan itu dinyatakan sebagai wanprestasi oleh majelis hakim,”terang Wellem.

Saat ditanya langkah apa yang dilakukan untuk melakukan eksekusi atas putusan banding tersebut. Wellem mengaku masih menunggu putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Pastinya ada upaya hukum yang kami lakukan. Tapi menunggu inkracht dulu,”tandasnya.

Wellem menuturkan bahwa putusan ini diniliainya sebagai kemenangan mutlak. “Mutlak putusannya,”tuturnya.

Sementara, Adi Cipta Nugraha kuasa hukum Warga WBM mengaku belum bisa bersikap lantaran belum menerima salinan putusannya secara resmi.

“Kita akan tunggu dulu putusan turun, kemudian baru kita pelajari dan tentukan upaya hukum selanjutnya,”pungkasnya saat dikonfirmasi.

Diketahui, Sebelumnya PN Surabaya mengabulkan gugatan Warga WBM dengan putusan yang bersifat declaratoir. Selanjutnya, pihak tergugat yakni PT BMS mengajukan banding dan hasilnya dimenangkan oleh PT BMS yang putusannya bersifat condemtoir.

Gugatan class action tersebut dilakukan 350 warga Perumahan WBM yang diwakili lima orang yakni Irwan Yuli Prihanto, Neco Setiawan, Richard Sulaeman, Oscarius Yudhi Ari Wijaya dah Tan Khing Liong tidak terima dengan iuran pengelolaan lingkungan yang diterapkan oleh PT BMS selaku pengembang Perumahan WBM. (Kri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.