SURABAYA, Harnasnews.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim gerebekan kediaman Pasangan Suami Istri (Pasutri), penanaman budidaya tanaman pohon ganja, lokasinya di Wisma Lidah Kulon Blok A NO 95 Surabaya Jawa Timur, pada hari Jum’at (28/02/2020).
Pasalnya, perbuatan pasutri ini telah melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
Disebuah rumah tersebut Ditresnakoba Polda Jatim berhasil mengamankan pasutri yang tak lain penghuni rumah tersebut, didalam rumahnya telah ditemukan puluhan tanaman ganja.Tersangka tersebut bernama Vino umur 32 tahun. Diketahui, pasutri ini tinggal dirumah kontrakan sejak bulan Desember 2019 lalu.
Kabidhumas Polda Jatim Kombes pol Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi oleh Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Cornelis M Simanjuntak, dan Wadir Narkoba Polda Jatim AKBP Nasriadi mengungkapkan, keberhasilan polisi mengungkap dan menangkap pasutri ini berkat peran informasi dari masyarakat.
Dari informasi tersebut, Unit Ditresnarkoba Polda Jatim menindaklanjutinya, melakukan penyelidikan dan penyidikan dilokasi kediaman pasutri ini,” sambung Conelus.
“Berdasarkan hasil dari penyelidikan dan penyidikan anggota kami dilapangan, ternyata akurat atau bisa dibilang A1,” terang Conelus pada awak media. Rabu (04/03/2020).
Dari pantauan polisi didapati informasi pasutri sedang berada didalam rumah. Kemudian Unit Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya.
Dari 27 pohon ganja yang ditemukan anggota kami, dikediaman tersangka ada dua ukuran tanaman ganja. Pertama yang diletakkan di pot kecil mempunyai tinggi 25 cm, sedangkan yang ukuran sedang tingginya capai 40 cm. Puluhan pohon ganja diletakkan di belakang rumah.” Selanjutnya pasutri ini dibawa ke Mapolda Jatim, guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tegas Conelus.
“Jadi yang besar ini usianya tiga bulan dan yang kecil usia tiga minggu,” terang Conelus.
Dari pengakuan tersangka Vino, kata Cornelis, tersangka Vino mendapat bibit tanaman ganja dari salah seorang narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas). Selama ini, pelaku sudah dua kali mengkonsumsi ganja tersebut.
“Masih kata Vino, ia lakukan penanaman pohon ganja untuk dikonsumsi sendiri, dan ini sudah menjadi rutinitas setiap hari. Menurutnya, sudah tiga tahun lamanya memakai barang haram ini. Menurutnya, Jika tidak mengkonsumsi Narkoba (ganja), tubuhnya terasa lemas,” ujar Conelus.
Ketika tersangka ditanya anggota kami, soal perbedaan mengkonsumsi ganja tanam sendiri dengan ganja yang dibeli
“Sama saja,” jawab Vino.
Polisi menjerat pasutri ini sesuai sebagaimana yang dimaksud dengan Pasal 111 dan 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. (Pril)