KP2IT Gandeng KPK Awasi Calon Kepala Daerah di KTI Yang Terindikasi Korupsi

 

JAKARTA, Harnasnews.com – Presiden Komite Pemuda Pembangunan Indonesia Timur (KP2IT) M.Ebit B.T, SH mengatakan,  Pemerintah dan DPR harus serius terhadap pemberantasan korupsi. Maka dari itu, harus membuat peraturan yang membatasi koruptor untuk mencalonkan diri sebagai penyelenggara Negara ataupun calon Kepala Daerah.

Mengingat, pesta Demokrasi 5 tahunan untuk memilih Kepala Daerah se-Indonesia sebentar lagi segera di laksanakan yakni pada pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2020 sebanyak 270 daerah, dengan rincian sembilan pemlihan gubernur, 224 pemilihan bupati, dan 37 pemilihan walikota.

Ebit menuturkan, KPU sudah pernah mengatur pelarangan mantan koruptor untuk maju Pilkada dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 untuk pemilu tahun ini.

“Saya menegaskan bahwa pemilihan kepada daerah serentak di Indonesia dan khususnya di Wilayah Kawasan Timur Indonesia elegannya diharapkan agar Calon kepala daerah yang maju bebas dari KKN, kedepan semua daerah di KTI di hadapkan dengan tantangan pembangunan yang lebih maju dan sistem pengelolaan dana daerah lebih akuntable dan jujur serta transparan,” kata Ebit, saat ditemui di Kawasan Jakarta Selatan, Kamis, (5/3/2020).

Hal itu kata Ebit, untuk mengantisipasi kepala daerah yang seenaknya saja mengelolah dana daerah hanya untuk memperkaya harta kekayaannya ketimbang memperjuangkan hak-hak masyarakat di kawasan Timur indonesia.

“Melihat gelagat para calon kepala daerah dikawasan Timur Indonesia yang rata-rata tersandung kasus korupsi sering memaksakan diri untuk maju kembali dalam pentas pemilihan calon kepala daerah, dan saya kira pasti akan terjadi di pilkada serentak tahun 2020 ini,” tutur Ebit.

Leave A Reply

Your email address will not be published.