3Hektar Lahan Perkara Karhutla Dengan Terdakwa Abdullah, Masuk Kawasan Hutan Produksi

Karhutla

Bangka,Harnasnews.com – Saksi ahli ungkap bahwa, lahan seluas 3 hektar dalam perkara Kebakaran Hutan dan Lahan ( Karhutla) dengan terdakwa Abdullah dan Herman masuk kawasan hutan produksi Baturusa.

Demikian disampaikan Heru Sri Widodo selaku saksi ahli Balai Pemanfaatan Kawasan Hutan ( BPKH ), Kamis ( 5/3/2020 ) sore bertempat di Pengadilan Negeri Sungailiat.

“Sebelumnya kita menerima titik koordinat lahan terbakar itu ( 3 hektar – red ) dari penyidik Polres Bangka. Kemudian kita masukkan titik tersebut ke data base digital, ternyata masuk dalam kawasan hutan produksi. Sistem peta Bangka Belitung 48 zona, beda lagi dengan Palembang 46 zona,” ungkapnya.

Heru Sri Widodo juga menyampaikan sejumlah Surat Keputusan penetapan kawasan hutan di Provinsi Bangka Belitung.

“SK 357 tahun 2004 menunjukkan kawasan hutan di provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kemudian SK 798 tahun 2012 masih sama menunjukkan Hutan Produksi (HP). Lalu tahun 2014 SK 1856 ditetapkan sebagai kawasan hutan dengan luas 833 hektare,” terangnya.

Saksi ahli Heru Sri Widodo menjelaskan dihadapan majelis hakim, metode penetapan lahan masuk kawasan atau bukan, serta definisi hutan.

“Kami gunakan sistem software tidak bisa manual. Dasarnya peta digital kawasan hutan, titik koordinat diambil di lapangan jika lokasi kebakaran benar di lokasi hutan produksi.Kawasan hutan adalah kawasan ditetapkan sebagai kawasan hutan oleh negara. Hutan produksi adalah kawasan hutan memang hasilnya hutan kayu atau bukan kayu,” jelas Heru.

Saat ditanya majelis hakim, seberapa akuratnya koordinat atau alat digunakan ahli untuk menentukan kawasan hutan ?

” Dari koordinat yang diambil pihak kepolisian dan kami cocokkan dengan alat kami paling meleset 5 meter,” jawab Heru Sri Widodo.

Sementara itu, saksi ahli Ujang Supriyaman sebagai ahli kawasan hutan menjelaskan ada 3 bagian kawasan hutan.

“Kawasan hutan dibagi tiga, hutan konservasi, Produksi serta lindung. Untuk mengelola kawasan hutan oleh masyarakat harus ada izin dari kementrian, jika hutan produksi terlanjur dimanfaatkan masyarakat, itu juga harus dibuat izinnya,” paparnya.

Dihadapan majelis hakim, Ujang Supriyaman menyampaikan bentuk kemitran pengelolaan hutan yang bisa dimanfaatkan masyarakat.

“Kebijakan pemerintah terhadap pemanfaatan hutan ada hutan tanaman rakyat, hutan desa, hutan adat. Perizinan boleh dari Gubernur dipinjam selama 35 tahun,” jelasnya.

Setelah mendengarkan keterangan dua saksi ahli, sidang ditunda Selasa mendatang (10/3/2020) dengan agenda pemeriksaan kedua terdakwa.

Sidang dipimpin hakim ketua Fatimah SH MH, hakim anggota, Dewi Sulistiarini SH MH dan Melda Lolyta Sihite SH M.Hum dimulai pukul 13.00-16.24 WIB.
Dari pihak JPU Kejaksaan Negeri Bangka dihadiri Rizal Purwanto SH MH dan Pengki Irwan SH MH. ( Ardam )

Leave A Reply

Your email address will not be published.