Surabaya, Harnasnews.com – M. Efendi (38) warga Jalan Jatisrono barat No. 44 Surabaya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Lantaran, Efendi terlibat kasus pencurian (Jambret) di jalan Jati Srono Tengah depan rumah No. 10, Surabaya, Minggu 15 Maret 2020, pukul 10.30 WIB.
Saat kejadian itu Samuel Batu Bara (53) th, warga jalan Rajawali No.92 Surabaya, pelapor ini bersama korban Jonatan Given Batubara usai Pulang dari gereja. ketika akan masuk kedalam mobil. Tiba-tiba tas korban ditarik oleh pelaku.
“Saat itu korban sempat mempertahankan tas yang berisikan barang berharga didalamnya. Namun pelaku membacok tanga korban dengan pisau penghabisan sehingga tas korban berhasil dibawa kabur.” Sebut Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus, Selasa (17/03/2020)
Dengan kejadian itu korban sempat dibawa kerumah sakit lantaran tangan korban terkena senjata tajam yang dibacokan ketangan korban oleh pelaku.
“Korban lalu melaporkan kepolsek Semampir dan langsung menjadi antensi Unit reskim untuk melakukan penyidikan dan meminta keterangan saksi ditempat kejadian perkara (TKP),
“petugas tak butuh waktu lama untuk menyikapi pelaku. Namun hanya 1×24 jam. pelaku akhirnya dapat diamakan di rumahnya.” Katanya dia.
Didalam rumah pelaku, Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 bilah pisau penghabisan yang diduga digunakan untuk melukai korban, 1 (satu) buah tas cangklong warna coklat berisi HP Vivo dan 1buah dompet hitam.
Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan dan dibawa kepolsek Semampir untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kini akan mendekam dalam penjara. “Terangnya. (@pen)