Surabaya, Harnasnews.com – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Polsek jajarannya telah berhasil ungkap kasus kriminalitas 3C, dan tangkap 20 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum mengundang awak media Cetak maupun Online, untuk menghadiri konferensi pers yang digelar, di Halaman Mapolres, Kamis (19/3/2020).
Ke 20 tersangka ini, terlibat beberapa kasus kejahatan 3C, diantaranya, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Didepan awak media, Ganis mengatakan, keberhasilan mengungkap kriminalitas di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Pelabuhan Tanjung Perak serta jajaran Polsek merupakan kerja keras anggotanya dilapangan.
Dalam Konferensi Pers Ganis mengungkapkan,” penangkapan ke 20 tersangka ini terjadi dalam tempo sebulan, atau dari Januari hingga Februari 2020, mereka terlibat kasus menonjol. yakni, pencurian dengan pemberatan, yakni bajing loncat dan penggelapan muatan kontainer,” terang Ganis.
Dari komplotan bajing loncat pencuri bola lampu led dalam kontainer itu diringkus Tim Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang dipimpin langusng oleh AKP Dimas Ferry Anuraga. Saat ini ada 5 orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka.
Sementara dari lima tersangka, polisi juga mengamakan barang bukti. satu unit kontainer kosong, dua mata gergaji dan empat handphone. Truk berikut kontainer itu dibajak dari kawasan Perak Surabaya dan ditinggal di Gedangan, Sidoarjo.
“Komplotan bajing loncat ini sudah cukup lama beraksi. Bahkan korbannya sampai mengalami kerugian mencapai Rp 1,6 miliar,”katanya dia.
Total dari keseluruhan pelaku kejahatan jalan yang ditangkap Satresktim Polres Pelabuhan Tanjung Perak ada 11 orang, 6 Di antaranya pelaku ini adalah jambret, pencurian sepeda motor dan penadah motor.
Dari tangan ke enam tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 lembar STNK Sepeda motor, 1 Unit sepeda motor Honda Beat, 1 buah dos Book Hend Phone Smartfren dan 1 lembr Foto Copy BPKB,” ujar Ganis.
Lanjut Ganis, Sedangkan hasil tangkapan Polsek Kenjeran, Polsek Semampir, Polsek Pabean Cantikan dan Polsek Asemrowo. Ada 9 tersangka. Merka ini merupakan pelaku kejahatan jalan.
Ditambahkannya, kata Ganis, Sementara Barang bukti dari 9 tersangka, polisi mengamakan. 8 Unit sepeda motor dengan berbagai jenis, 8 buah hend phone berbagai merek, 2 buah tas, 1buah dompet dan uang tunai 101.000.-” tambahnya.
Disamping itu. Ada pula 1 lembar STNK sepeda motor, 1 buah Dos book HP Smartfren, 1 lembar foto copy BPKB, 1 pasang kunci T, 1 buah pasau penghabisan dan 1 buah accu merk GS.
“Untuk pasal yang diberikan pada puluhan tersangka ini cukup relatif. Tergantung dari perbuatan masing-masing tersangka.” Pungkasnya. (@pen)