Kepergok Mencuri, Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa

Hukum

Surabaya, Harnasnews.com – Imam (45), harus berurusan dengan pihak yang berwajib Polsek Lakasantri. Pasalnya, ia tertangkap basah saat mencuri motor (Curanmor), di tempat kost korban di Sambikerep Gg. Golongan Rt 12 / Rw 4 Surabaya. pada hari Kamis, (19 Maret 2020), sekitar pukul 03.30 WIB.

Pelaku diketahui berasal dari Desa Taman. Kecamatan Jrengik. Kabupaten Sampang Madura, Jawa timur ini mencuri motor milik, Gian Darma (Korban), warga Villa Bukit Indah Pakuwon Indah Surabaya.

Kanit Reskrim Iptu Suwono mewakili Kapolsek Lakarsantri Kompol Palma Fitria Fahlevi, menjelaskan, penangkapan tersangka ini berawal dari anggota Reskrim Polsek Lakasantri yang mendengar keramaian di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP),” tuturnya pada awak media,”Jum’at (20/03/2020).

Lanjut Suwono, kemudian anggota mendekatinya dan mengamankan pelaku dari kerumunan massa.

Menurut keterangan saksi dilokasi, setelah keduanya kepergok oleh korban ketika motornya dicurinya, korban lalu berusaha mengejar pelakunya dengan berteriak maling-maling.

Pelaku yang mencoba kabur terlihat gugup, sehingga pelaku dapat ditangkap oleh warga yang dibantu anggota piket Reskrim yang sedang melaksanakan patroli.

“Satu pelaku lain berhasil kabur. Sedangkan pelaku bernama Imam ini sempat dihajar warga yang pada saat itu menangkapnya,” terangnya dia.

Lanjut Suwono, Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat, Nopol L-5304-YR (milik korban), sebuah kunci pas ukuran 8-10 dan sebuah linggis kecil/kubu.

“Selanjutnya tersangka dan barang buktinya diamankan dan dibawa ke Polsek Lakarsantri surabaya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.” Tambah dia.

Guna mempertanggung jawabkan perbutannya tersangka dijebloskan ke dalam penjara Mapolsek Lakasantri, dan pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian kendaran bermotor yang ancamannya 5 tahun penjara.” Pungkasnya. (@pen)

Leave A Reply

Your email address will not be published.