PASURUAN, Harnasnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan kembali membekuk pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu yang peredarannya kian menghawatirkan bagi penerus bangsa.
Satreskoba Polres Pasuruan berhasil membekuk Waliyan, 26thn, pada Hari Senin (23/03/2020) di salah satu tempat kos di Desa Buluagung Kecamatan Sukorjo Kabupaten Pasuruan dengan barang bukti sabu seberat 0,27 gram serta hp merk xiaomi warna hitam.
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq saat konfrensi pers menyampaikan ” Miris sekali dengan peredaran narkoba saat ini, bagaimana indonesia kedepan kalau remaja sebagai penerus bangsa sudah lekat dengan narkoba,” Ujarnya
” Yang lebih memprihatinkan ternyata tersangka Waliyan berstatus tahanan dengan kasus yang sama, dan divonis selama 2 tahun dengan mudahnya keluar untuk mengedarkan narkoba,” Geram Kapolres.
Perlu diketahui bahwasanya tersangka Waliyan sendiri masih menjalani sepertiga dari hukuman yang ia terima terkait kasus narkoba juga.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan tentu masa hukuman Waliyan dipastikan akan bertambah akibat perkara baru yang membelitnya tersebut. (Por)