Terkait Pencegahan Covid-19, DPP LPKAN Indonesia Menyatakan Sikap
Surabaya,Harnasnews.com – Mengamati situasi, kondisi dan perkembangan terkini terkait penyebaran Pandemi COVID – 19 yang mewabah di berbagai wilayah di Indonesia, maka DPP Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia, menyatakan sikap, Minggu (29/03/2020).
Menurut Ketua DPP LPKAN Indonesia, Mohammad Ali bahwa Angka Penyebaran Covid-19 yang semakin hari semakin meningkat berdasarkan data Kemenkes RI dan BNPB, membuat aktivitas masyarakat was-was dan tidak nyaman.
“Terkait Pencegahan dan Pengawasan Pandemi COVID-19, serta Dampak Sosial Ekonomi di Indonesia, maka masyarakat sangat membutuhkan perhatian dan penanganan yang serius, dan masif”, jelas Ali.
Lanjut Ali, kekhawatiran masyarakat akan terinfeksi Covid-19, nampak kian terlihat, di berbagai daerah kini bukan hanya masyarakat yang memiliki ekonomi menengah ke atas saja yang mulai panik terjangkit wabah yang tengah menimpa dunia ini, masyarakat kalangan menengah ke bawah justru mengalami kepanikan yang lebih besar. Selain khawatir akan terinfeksi virus Corona mereka juga khawatir dengan kondisi perekonomiannya.
“Rasa takut dengan adanya virus yang menyerang sistem pernafasan ini seakan-akan dikalahkan dengan tuntutan kebutuhan hidup sehari-hari tanpa mematuhi Protokol WHO, himbauan Kemenkes RI”, lanjutnya.
“Langkah pemerintah dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan Social Distancin atau Physical Distancing tidak dapat berjalan dengan baik, karena masyarakat kalangan menengah kebawah tidak ingin keluarganya kelaparan dan mereka tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari”, kata Ali.
“Bedasarkan realitas sosial masyarakat tersebut, khususnya menengah ke bawah yang masih tetap melakukan aktivitas seperti biasa, karena penghasilan mereka yang didapat hari ini hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya esok hari”, urainya.
Ali menegaskan bahwa, dengan munculnya rasa was – was dan ketidaknyamanan masyarakat, maka DPP Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia, menyatakan sikap berdasarkan Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan “Salus populi suprema lex esto” (keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi).
Adapun pernyataan sikap DPP LPKAN Indonesia, sebagai berikut ;
Pertama, mengapresiasi dan memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Kemenkes RI, BNPB, Kepolisian RI, TNI, dan Para Petugas Medis maupun Relawan yang telah melaksanakan tugas untuk pencegahan dan penanganan para PDP dan para Pasien Positif COVID-19 dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona / COVID-19 demi keselamatan dan kesehatan masyarakat, bangsa dan negara Republik Indonesia.
Kedua, menghimbau kepada seluruh komponen bangsa dan elemen masyarakat untuk melaksanakan gerakanan saling tolong menolong, bersatu padu, dan bekerja sama sebagai wujud solidaritas kemanusiaan, dan solidaritas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dengan tetap mengikuti Protokol WHO, Petunjuk Kemenkes RI dan Himbauan BNPB dalam memutus mata rantai penyebaran Virus Corona / COVID-19 yang melanda dan mewabah di wilayah Negera Kesatuan Republik Indonesia, agar masyarakat mengerti dan memahami pentingnya untuk tetap tinggal dirumah saja, menghindari kerumunan masa, menjauhi tempat-tempat keramaian, menyadari pentingnya menjaga jarak antar sesama, dan selalu menjaga kesehatan dengan mencuci tangan dengan sabun.
Ketiga, dalam upaya penanganan dan pencegahan Pandemi COVID-19, hendaknya pemerintah meningkatkan kepercayaan publik, menghindari statement kontroversial, dan untuk saat ini adalah lockdown wilayah (karantina berdasarkan kabupaten/kota/Provinsi) yang berzona merah, merupakan langkah paling tepat untuk menekan penyebaran Covid-19, dengan catatan; Pemerintah mempersiapkan rencana strategis berupa sarana dan prasarana yang memadai agar kesehatan, keselamatan, sosial, dan ekonomi masyarakat dapat terkendali dengan baik, yang PDP dan Positif COVID-19 tertangani dengan baik, dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan dapat terlindungi, agar tidak bernasib seperti Italia, Spanyol, Inggris, Iran, dan Korea Selatan, dan seperti Negara-Negara lain yang memiliki banyak jumlah korban meninggal karena terinfeksi virus Corona / COVID-19.
Keempat, menghimbau kepada Para Pejabat Negara, Pejabat BUMN, ASN, dan Legislatif hendaknya memberikan tauladan yang baik kepada masyarakat secara umum, dengan bersedia dipotong tunjangan untuk penaggulangan dan pencegahan virus Corona / COVID-19 minimal 5 sampai 10 % selama 3 bulan, berdasarkan jabatan dan kepangkatannya, adapun skema pemotongan tunjangan dapat dirumuskan oleh Kementrian Keuangan RI, dan pemotongan tunjangan tersebut, tidak diberlakukan kepada para Petugas Medis dan para ASN yang bertugas di garda terdepan dalam penanganan dan pencegahan Pandemi COVID-19.
Kelima, merekomendasikan kepada DPR RI dan Presiden RI untuk segera menerbitkan Undang-Undang/Perpu agar penanganan dan pencegahan Pandemi COVID-19 yang mewabah di wilayah Negara Republik Indonesia memiliki landasan hukum yang jelas dan tegas dalam pelaksanaan, penanganan, maupun pencegahan Kejadian Luar Biasa Pandemi COVID-19 yang mewabah di Indonesia.
Keenam, mengharap kepada pemerintah pusat/provinsi/kabupaten/kota melakukan kerjasama yang sinergis untuk membuka posko-posko krisis center diseluruh pelosok negeri untuk segera operasi pasar dan mendistribusikan sembako, obatan-obatan, dan kebutuhan yang urgent lainnya kepada masyarakat, agar dampak pandemi Covid-19, dan sosial ekonomi di Indonesia dapat terkendali, aman, tertib, sehingga masyarakat mampu melakukan karantina mandiri dengan berdiam diri dirumah dengan tenang sesuai kebijakan dan anjuran pemerintah.
Ketujuh, merekomendasikan kepada Pemerintah untuk segera membuat kebijakan kepada masyarakat atau rakyat Indonesia ekonomi terutama bagi masyarakat menengah kebawah dalam hal-hal kebutuhan dasar, seperti ; pembayaran PLN, PDAM, Pajak PBB, Pajak Penghasilan dll. dalam rangka untuk meringankan beban kehidupan, dan sebagai upaya wujud nyata pemerintah melindungi dan menyelamatkan rakyatnya untuk bertahan hidup selama masa karantina mandiri (tetap tinggal dirumah saja) berlangsung.
“Semoga kita semua dijauhkan dari segala macam mushibah, bencana, Kejadian Luar Biasa Pandemi COVID-19 segera sirna dari persada nusantara, dan kita semua selalu diberikan pertolongan, keselamatan, kesehatan, kebaikan, serta keberkahan oleh Allah SWT. dalam kehidupan barmasyarakat, berbangsa, dan bernegara”, tandas Mohammad Ali. (@din)